BNNP Akhirnya Keluarkan Surat Asesmen Rehabilitasi untuk Nunung

Ilona Tarigan | Insertlive
Rabu, 07 Aug 2019 16:50 WIB
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta telah mengeluarkan surat rekomendasi agar Nunung dan Iyan direhabilitasi. Nunung/Foto: Palevi S/Detik.com
Jakarta, Insertlive - Proses asesmen rehabilitasi tersangka Nunung dan suami, Iyan, akhirnya menemukan titik terang.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta telah memberikan rekomendasi agar Nunung dan Iyan direhabilitasi.

Surat rekomendasi juga telah diberikan oleh pihak BNNP kepada pihak Polda.

ADVERTISEMENT

Hal itu disampaikan langsung oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya dalam konferensi persnya siang ini, Rabu (7/8).

Konferensi Pers Polda Metro JayaKonferensi Pers Polda Metro Jaya/ Foto: Ilona Tarigan

"Tanggal 30 Juli, kita mendapatkan surat yang isinya hasil asesmen tersebut. Jadi, intinya adalah tersangka NN dan JJ ini dilakukan asesmen adalah penyalahgunaaan narkotika, perlu direhabilitasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.

Keputusan tersebut, kata Argo, berdasarkan keterangan medis, rehabilitasi sosial, dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di UU narkotika dan dengan tidak mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan. 


"Kedua program rehabilitasi rawat inap di lembaga permasyarakatan atau lapas sampai selesai mengikuti program rehabilitasi. Itu hasil proses asesmen yang kita dapatkan seperti itu," tambahnya.

Namun, Argo Yuwono juga menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut sementara ini belum bisa dilaksanakan lantaran kepolisian masih harus menunggu keputusan dari pihak kejaksaan.


"Kemudian juga kita masih menunggu dari pada evaluasi berkas perkara oleh jaksa, apakah kita masih harus melengkapi ataukah sudah lengkap. Nanti kita tunggu dari kejaksaan dulu," pungkas Argo.

Hal senada juga disampaikan oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Calvijn Simanjuntak.

Dia mengatakan, apabila berkas sudah dinyatakan lengkap, maka Nunung dan Iyan akan segera direhabilitasi.

"Proses penyidikan masih berjalan, berkas perkara juga sudah kami limpahkan, kita menunggu dari kejaksaan apabila dinyatakan lengkap, kami akan menyerahkan tersangka dan barang bukti yang ada. Nanti proses rehabilitasinya pada saat di lembaga permasyarakatan," jelas Calvijn.

[Gambas:Video Insertlive]

(aca/syf)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER