Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Pengacara Galih Ginanjar Sebut Ikan Asin Sebagai Kasus Biasa Saja

RIdaputu | Insertlive
Kamis, 11 Jul 2019 23:01 WIB
Rihat Hutabarat (Pengacara Galih Ginanjar)/Foto: Ridaputu
Jakarta, Insertlive - Atas kasus ikan asin yang heboh beberapa waktu lalu, Rey UtamiPablo Benua dan Galih Ginanjar resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kini, mereka bertiga harus berada di Polda Metro Jaya hingga proses pemeriksaannya selesai.

Kuasa hukum Galih, Rihat Hutabarat, angkat suara terkait hal tersebut. Rihat berharap kliennnya tersebut tidak sampai ditahan. Karena menurutnya insiden ikan asin itu adalah kasus yang biasa-biasa saja.

Foto: Marianus Harmita
"Kami berharap ya jangan lah, ini kan kasus bukan kasus apalah ya, bukan kasus yang luar biasa," ujar Rihat di Polda Metro Jaya (11/7).


Rihat juga menambahkan bahwa sejauh pemeriksaan yang dilakukan hari ini belum ada indikasi bahwa Galih akan benar-benar mendekam di jeruji besi. "Sampai saat ini belum ada ceritanya penahanan, belum ada itu," kata Rihat.

Sekali lagi, Rihat dengan tegas menyatakan Galih memang tidak pantas ditahan. Menurutnya Galih sudah bersikap baik dan kooperatif dalam menyelesaikan kasus tersebut.

"Yang jelas harapan kami klien kami tidak terlalu perlu untuk ditahan. Karena alasan penahanan menurut kami kurang cukup," pungkas Rihat.

(yoa/yoa)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK