Argo Yuwono Tegaskan Galih Ginanjar Berpotensi Menjadi Tersangka
Dinda Tamara Putri |
Insertlive
Jakarta
-
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono, angkat suara terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Galih Ginanjar terhadap mantan istrinya, Fairuz A Rafiq. Dengan tegas, Argo mengatakan Galih sangat berpotensi sebagai tersangka.
"Penyidik nanti akan melakukan gelar perkara, potensi tersangka ada, ada potensi ya," ujar Argo di Polda Metro jaya, Jakarta (10/7).
"Ya nanti sesuai dengan perannya ya, sesuai apa yang ada di undang-undang ITE di pasal 27 ayat 3," kata Argo.
Argo juga menegaskan tidak menutup kemungkinan menjadikan Rey dan Pablo sebagai tersangka. Sebab, video itu bermula melalui akun YouTubenya. Ia juga akan menggali lebih dalam apakah ada peran manajemen yang mengatur konten tak bermoral tersebut.
"Semua bisa, semua bisa terjadi. Nanti kita lihat fakta-fakta hukumnya, barang buktinya apa," kata Argo sambil tersenyum.
(yoa/yoa)
Loading ...
"Penyidik nanti akan melakukan gelar perkara, potensi tersangka ada, ada potensi ya," ujar Argo di Polda Metro jaya, Jakarta (10/7).
Advertisement
Foto: Marianus Harmita |
"Ya nanti sesuai dengan perannya ya, sesuai apa yang ada di undang-undang ITE di pasal 27 ayat 3," kata Argo.
Argo juga menegaskan tidak menutup kemungkinan menjadikan Rey dan Pablo sebagai tersangka. Sebab, video itu bermula melalui akun YouTubenya. Ia juga akan menggali lebih dalam apakah ada peran manajemen yang mengatur konten tak bermoral tersebut.
"Semua bisa, semua bisa terjadi. Nanti kita lihat fakta-fakta hukumnya, barang buktinya apa," kata Argo sambil tersenyum.
(yoa/yoa)
Foto: Marianus Harmita