Motif Galih Ginanjar Sebut Ikan Asin untuk Permalukan Fairuz

Jakarta, Insertlive - Galih Ginanjar telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai terlapor atas penyataannya terkait 'ikan asin'. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sekitar 46 pertanyaan selama 13 jam terhadap Galih, demi menggali informasi lebih lanjut. Polisi pun angkat bicara motif Galih mengeluarkan pernyataan soal ikan asin.
Dilansir dari Detik.com, motif Galih sengaja menyebut Fairuz A Rafiq bau ikan asin adalah untuk mempermalukan mantan istrinya tersebut.
"Motifnya apa? Motifnya ingin mempermalukan mantan istrinya, intinya itu ya untuk mempermalukan di sana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/7).
Meski demikian, hingga saat ini penyidik masih belum menetapkan tersangka kepada Galih terkait kasus. Galih sendiri statusnya masih sebagai saksi. "Galih masih saksi ya statusnya," tegas Argo.
Seperti diketahui bahwa masih ada dua orang yang juga dilaporkan Fairuz terkait kasus 'ikan asin', Pablo Benua dan Rey Utami. Keduanya belum memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan pun masih akan terus dilanjutkan.
Galih diperiksa polisi pada Jumat (5/6) lalu. Kasusnya sendiri telah ditingkatkan ke penyidikan. Namun polisi belum menentukan tersangka dalam kasus itu.
Laporan Fairuz itu tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus. Terlapor, dalam hal ini Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua, dilaporkan atas tuduhan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(aca/fik)
Dilansir dari Detik.com, motif Galih sengaja menyebut Fairuz A Rafiq bau ikan asin adalah untuk mempermalukan mantan istrinya tersebut.
![]() |
Meski demikian, hingga saat ini penyidik masih belum menetapkan tersangka kepada Galih terkait kasus. Galih sendiri statusnya masih sebagai saksi. "Galih masih saksi ya statusnya," tegas Argo.
ADVERTISEMENT
Galih diperiksa polisi pada Jumat (5/6) lalu. Kasusnya sendiri telah ditingkatkan ke penyidikan. Namun polisi belum menentukan tersangka dalam kasus itu.
Laporan Fairuz itu tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus. Terlapor, dalam hal ini Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua, dilaporkan atas tuduhan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(aca/fik)
-
galih ginanjar
Galih Ginanjar
Selengkapnya - fairuz a rafiq
- pablo benua
-
barbie kumalasari
Barbie Kumalasari
Selengkapnya - rey utami
- ikan asin
ARTIKEL TERKAIT

Fairuz A Rafiq Skakmat Galih Ginanjar soal Drama Ingin Bertemu King Faaz
Senin, 09 May 2022 22:10 WIB
Kangen King Faaz, Ini Alasan Galih Ginanjar Gengsi Datangi Rumah Fairuz
Rabu, 16 Mar 2022 22:15 WIB
Trio Ikan Asin Divonis Bersalah, Fairuz A Rafiq Ucap Rasa Syukur
Selasa, 14 Apr 2020 10:15 WIB
Galih Ginanjar Dihukum 28 Bulan Penjara karena Kasus Ikan Asin
Senin, 13 Apr 2020 18:47 WIB
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER