Siska Sempat Ingin Lakukan Gugatan Karena Dituduh Jadi Muncikari Vanessa Angel

Jakarta, Insertlive - Nama Endang Suhartini alias Siska sempat dituding menjadi muncikari dalam kasus prostitusi online yang menyeret nama artis Vanessa Angel. Namun setelah beberapa waktu ditahan, Siska tidak terbukti secara hukum telah menjadi muncikari.
Bahkan ia kini sudah dibebaskan dari jeratan pasal 506 dan pasal 296 tentang muncikari prostitusi online. Pengacara Siska, Franky Waruwu menjelaskan jika Siska memang tidak terbukti sebagai muncikari Vanessa.
"Mulai dari awal sejak mereka ditangkap tanggal 5 Januari 2019 sampai di proses persidangan, setelah kita jalanin di Pengadilan Negeri Surabaya, akhirnya pada kesimpulan pasal yang diterapkan pada mereka terkait muncikari yaitu pasal 506 dan pasal 296 itu tidak terbukti," kata Franky saat ditemui bersama Siska di studio Trans TV, Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (13/6).
Franky bahkan secara tegas mengatakan jika proses penahanan terhadap kliennya adalah kesalahan besar dari para penyidik. Ia juga bahkan sempat meganjurkan agar pihak keluarga dan Siska melakukan gugatan, namun hal itu diurungkan.
"Artinya apa yang digembar-gemborkan selama ini dari pihak penyidik bahwa Siska sebagai muncikari itu tidak terbukti, sebenarnya kemarin saya sudah kordinasi dengan keluarga Siska kalau kami akan melakukan gugatan tapi karena pihak keluarga dan Siska sendiri tidak menginginkan demikian, ya udah jadinya cukup karena mereka sudah bebas," kata Franky.
Siska juga memang tak mau lagi memperpanjang permasalahan ini. Apa lagi kini ia sudah bisa menghirup udara bebas dan ingin menjalani kehidupan seperti biasa lagi.
"Ya udah mungkin ini jadi proses pembelajaran yang berharga buat aku agar lebih berhati-hati lagi, sekarang lebih selektif lagi memilih teman," kata Siska.
(ikh/ikh)
Bahkan ia kini sudah dibebaskan dari jeratan pasal 506 dan pasal 296 tentang muncikari prostitusi online. Pengacara Siska, Franky Waruwu menjelaskan jika Siska memang tidak terbukti sebagai muncikari Vanessa.
"Mulai dari awal sejak mereka ditangkap tanggal 5 Januari 2019 sampai di proses persidangan, setelah kita jalanin di Pengadilan Negeri Surabaya, akhirnya pada kesimpulan pasal yang diterapkan pada mereka terkait muncikari yaitu pasal 506 dan pasal 296 itu tidak terbukti," kata Franky saat ditemui bersama Siska di studio Trans TV, Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (13/6).
![]() |
Franky bahkan secara tegas mengatakan jika proses penahanan terhadap kliennya adalah kesalahan besar dari para penyidik. Ia juga bahkan sempat meganjurkan agar pihak keluarga dan Siska melakukan gugatan, namun hal itu diurungkan.
ADVERTISEMENT
"Artinya apa yang digembar-gemborkan selama ini dari pihak penyidik bahwa Siska sebagai muncikari itu tidak terbukti, sebenarnya kemarin saya sudah kordinasi dengan keluarga Siska kalau kami akan melakukan gugatan tapi karena pihak keluarga dan Siska sendiri tidak menginginkan demikian, ya udah jadinya cukup karena mereka sudah bebas," kata Franky.
Siska juga memang tak mau lagi memperpanjang permasalahan ini. Apa lagi kini ia sudah bisa menghirup udara bebas dan ingin menjalani kehidupan seperti biasa lagi.
"Ya udah mungkin ini jadi proses pembelajaran yang berharga buat aku agar lebih berhati-hati lagi, sekarang lebih selektif lagi memilih teman," kata Siska.
(ikh/ikh)
ARTIKEL TERKAIT

Gagal Jadi Kakak Ipar, Fuji Beri Ucapan Selamat Menikah ke Eks Pacar Frans Faisal
Selasa, 22 Aug 2023 08:00 WIB
Usai Keluar dari Bui, Siska Bantah Jadi Muncikari Vanessa Angel
Kamis, 13 Jun 2019 19:54 WIB
Sidang Terdakwa Muncikari, Vanessa Angel Datang Sebagai Saksi
Senin, 08 Apr 2019 23:07 WIB
Muncikari Akan Bongkar Pelanggan Vanessa Angel di Sidang
Senin, 25 Mar 2019 10:28 WIB
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER