Besok Tiga Muncikari Vanessa Angel Akan Dibebaskan
Senin, 03 Jun 2019 22:18 WIB
Vanessa Angel/Foto: Insertlive
Sebelumnya Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp5 juta kepada ketiga muncikari tersebut. Mereka terbukti telah melanggar Pasal 45 ayat 1 JO Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik JO Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Robert yang merupakan pengacara dari salah satu muncikari membenarkan kabar tersebut. Ia berujar jika ketiga nama tersebut memang harus dibebaskan.
"Iya betul pagi jam 10, Kalau tidak dikeluarkan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) atau merampas kemerdekaan," ujar Robert, Senin (3/6).
Vanessa Angel |
Namun kabar bebasnya ketiga mucikari itu tidak berlaku bagi Vanessa. Vanessa disebut masih akan tetap ditahan di rutan Medaeng, Surabaya, Jawa Timur.
"Semuanya kecuali Vanessa, infonya tanggal 5 Juni keluar, tim kuasa hukum yang menjemput," Ujar Robert.
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Sidang Vonis Vanessa Angel Digelar 5 November
Senin, 02 Nov 2020 14:55 WIB
Penjara Ramai, Vanessa Angel Sulit Bertemu Ayah Saat Lebaran
Senin, 10 Jun 2019 12:27 WIB
Merasa Dizalimi, Vanessa Angel: Bunuh Aja Aku
Jumat, 03 May 2019 12:05 WIB
Klarifikasi Eks Pacar Vanessa Angel soal Hubungan Badan Jadi Sorotan
Selasa, 26 Mar 2019 12:48 WIB
Vanessa Angel Kembali Dilarikan ke Rumah Sakit
Kamis, 21 Mar 2019 16:45 WIB
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK