Advertisement

Besok Tiga Muncikari Vanessa Angel Akan Dibebaskan

ikh | Insertlive
Perkembangan soal kasus Vanessa Angel yang terlibat prostitusi online.
Vanessa Angel/Foto: Insertlive
Jakarta - Rencananya tiga muncikari prostitusi online yang menyeret nama artis Vanessa Angel akan dibebaskan besok (4/6). Ketiga muncikari yang diketahui bernama Tantri, Nindy, dan Endang Suhartini kabarnya akan dibebaskan sekitar jam 10 pagi.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp5 juta kepada ketiga muncikari tersebut. Mereka terbukti telah melanggar Pasal 45 ayat 1 JO Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik JO Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Advertisement



"Iya betul pagi jam 10, Kalau tidak dikeluarkan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) atau merampas kemerdekaan," ujar Robert, Senin (3/6).

Vanessa AngelFoto: Insertlive
Vanessa Angel

Namun kabar bebasnya ketiga mucikari itu tidak berlaku bagi Vanessa. Vanessa disebut masih akan tetap ditahan di rutan Medaeng, Surabaya, Jawa Timur.

"Semuanya kecuali Vanessa, infonya tanggal 5 Juni keluar, tim kuasa hukum yang menjemput," Ujar Robert.

[Gambas:Video Insertlive]

(ikh/ikh)
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement