Besok Tiga Muncikari Vanessa Angel Akan Dibebaskan
ikh |
Insertlive
Jakarta
-
Rencananya tiga muncikari prostitusi online yang menyeret nama artis Vanessa Angel akan dibebaskan besok (4/6). Ketiga muncikari yang diketahui bernama Tantri, Nindy, dan Endang Suhartini kabarnya akan dibebaskan sekitar jam 10 pagi.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp5 juta kepada ketiga muncikari tersebut. Mereka terbukti telah melanggar Pasal 45 ayat 1 JO Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik JO Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Iya betul pagi jam 10, Kalau tidak dikeluarkan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) atau merampas kemerdekaan," ujar Robert, Senin (3/6).
Namun kabar bebasnya ketiga mucikari itu tidak berlaku bagi Vanessa. Vanessa disebut masih akan tetap ditahan di rutan Medaeng, Surabaya, Jawa Timur.
"Semuanya kecuali Vanessa, infonya tanggal 5 Juni keluar, tim kuasa hukum yang menjemput," Ujar Robert.
(ikh/ikh)
Loading ...
Sebelumnya Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp5 juta kepada ketiga muncikari tersebut. Mereka terbukti telah melanggar Pasal 45 ayat 1 JO Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik JO Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Advertisement
"Iya betul pagi jam 10, Kalau tidak dikeluarkan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) atau merampas kemerdekaan," ujar Robert, Senin (3/6).
Foto: InsertliveVanessa Angel |
Namun kabar bebasnya ketiga mucikari itu tidak berlaku bagi Vanessa. Vanessa disebut masih akan tetap ditahan di rutan Medaeng, Surabaya, Jawa Timur.
"Semuanya kecuali Vanessa, infonya tanggal 5 Juni keluar, tim kuasa hukum yang menjemput," Ujar Robert.
(ikh/ikh)
Foto: Insertlive