Sidang Vonis Vanessa Angel Digelar 5 November

Sidang vonis Vanessa Angel terkait kasus kepemilikan pil Xanax akan digelar Kamis (5/11) mendatang. Vanessa Angel akan segera mendengar putusan hakim terkait perkara kepemilikan pil Xanax tersebut.
"Putusan dibacakan pada tanggal 5 November 2020, hari Kamis jam 12.30 WIB," ucap ketua majelis hakim Dwi Purwadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta Barat seperti dillansir dari detikcom, Senin (2/11).
Sementara tu, sidang yang digelar hari ini agendanya adalah duplik atau tanggapan pihak Vanessa Angel atas replik dari jaksa. Kuasa hukum Vanessa, Kemal Maruszama tetap berharap majelis hakim menolak tuntutan dari jaksa. Dirinya membantah jika Vanessa mendapatkan pil Xanax tersebut dengan cara yang tidak sah.
"Penebusan ke apotek itu juga sudah ada, namun administrasinya yang tidak dilakukan apotek," ucap Kemal usai persidangan.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut Vanessa dengan hukuman 6 bulan penjara serta membayar denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sebelumnya, pada 26 Oktober lalu dalam pleidoinya, Vanessa mengaku dirinya telah menyalahi prosedur dalam pembelian pil Xanax tersebut di salah satu Apotik di Surabaya, Jawa Timur. Vanessa pun mengaku sangat menyesal atas kesalahan yang telah dilakukannya.
"Dalam kasus ini saya sadar bahwa obat Xanax yang saya dapat dari apotek di Surabaya itu adalah menyalahi prosedur. Tapi resep saya tidak diminta oleh pihak apotek dan masih ada di tangan saya," ujar Vanessa Angel ketika membacakan pledoi di PN Jakarta Barat.
(kpr/fik)

Pledoi Ditolak Jaksa, Vanessa Angel Siap Ajukan Duplik
Selasa, 27 Oct 2020 21:00 WIB
Vanessa Angel Akui Konsumsi Xanax karena Ingin Bunuh Diri
Selasa, 01 Sep 2020 22:50 WIB
Keuangan Merosot, Begini Nasib Kasus Narkoba Vanessa Angel
Kamis, 23 Apr 2020 17:31 WIB
2 Kali Positif Narkoba, Suami Vanessa Angel Dikenal Sosok Tertutup
Rabu, 18 Mar 2020 17:07 WIBTERKAIT