Tak Penuhi Penggilan, Ridho Rhoma akan Dijemput Paksa?
Achmad Abdillah |
Insertlive
Jakarta
-
Ridho Rhoma hari ini mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Senin (15/4). Pihak kejaksaan menuturkan jika sampai tiga kali panggilan tak juga datang, mau tak mau putra raja dangdut Rhoma Irama itu akan dijemput paksa.
"Belum (penjemputan paksa). Diberikan kesempatan 3 kali, baru dipanggil paksa," ujar Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Wuriadi, saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kembangan, Jakarta Barat.
Dilansir dari Detik.com, Ridho Rhoma tidak menghadiri panggilan yang disebutkan oleh Kejari Jakbar itu atas alasan belum diterimanya surat salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA). Sedangkan pihak Ridho masih meminta surat tersebut.
Pihak Ridho beberapa waktu lalu memang telah menyayangkan terkait prosedur dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang tidak menyampaikan surat putusan dan memanggil Ridho terlebih dahulu sebelum menyebarkan informasi tersebut ke publik.
(aca/aca)
Foto: Marianus HarmitaRidho Rhoma |
Pihak Ridho beberapa waktu lalu memang telah menyayangkan terkait prosedur dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang tidak menyampaikan surat putusan dan memanggil Ridho terlebih dahulu sebelum menyebarkan informasi tersebut ke publik.
Advertisement
(aca/aca)
Foto: Marianus Harmita