Advertisement

Keberatan Pengacara Atas Kasus Narkoba Steve Emmanuel

Raden Al Falah | Insertlive
Pengacara dan keluarga Steve Emmanuel menggelar konferensi pers.
Kuasa Hukum Steve Emmanuel, Jaswin/Foto: Raden Al Falah
Jakarta - Kasus yang menimpa aktor Steve Emmanuel memulai babak baru pasca pengacara artis tersebut, Jaswin Damanik, menggelar konferensi pers dan mengungkap ketidakcermatan jaksa dalam menjawab eksepsi mereka. Didampingi Agung Sihombing (kuasa hukum Steve), Richard Claproth, dan perwakilan keluarga Steve, Jaswin menjabarkan keberatannya yang tertuang dalam empat poin.


Dalam konferensi yang digelar di Bitsy Resto, SCBD, Jakarta Selatan, Senin (8/4) itu Jaswin mengungkap bahwa pihak pengadilan tidak menanggapi eksepsi mereka. "Bahwa ada eksepsi, ada tanggapan. Namun tidak semua menanggapi apa yang kami katakan dalam eksepsi. Pertama, tentang kompetensi relatif, artinya pihak Jakarta Barat tidak berwenang mengadili perkara Steve Emmanuel, karena yang berhak adalah pengadilan Jakarta Selatan." ungkapnya.

Advertisement



Selain itu, keberatan kuasa hukum Steve pun makin menjadi saat pengadilan melanggar dua aturan, pemeriksaan dan tidak ada berita acara. Ia menilai pemeriksaan melanggar aturan.

"Dalam hal pemeriksaan itu ada waktunya 3 x 24 jam, sedang ini sudah lewat 13 hari. Lalu, kadarnya juga tidak diperiksa dan tidak ada berita acara. Dalam tes urine juga pihak kepolisian sangat lalai, mereka sudah memeriksa, tapi tidak ada sama sekali berita acara, sehingga terkesan sangat terburu-buru. Bilang sudah lengkap, sedang dalam pemeriksaan kami belum lengkap." tambahnya.

Terakhir, Jaswin menegaskan bahwa menurutnya jaksa telah gagal dalam menjawab eksepsi pihak Steve. "Dalam hal ini, jaksa telah gagal menjawab eksepsi kita yang telah kita ajukan."

[Gambas:Video Insertlive]

(doa/fik)
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement