Steve Emmanuel Keberatan soal Pengedar dan Barang Bukti
Steve Emmanuel/Foto: Edi Santoso
Jakarta, Insertlive - Steve Emmanuel baru saja menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3). Setelah pembacaan dakwaan tersebut, Steve dan kuasa hukumnya mengaku keberatan dan akan mengajukan pembelaan di persidangan selanjutnya pekan depan.
Usai persidangan Steve mengaku keberatan dengan dakwaan yang dibacakan di sidang. Namun, perihal detailnya aktor tersebut itu menyerahkan kepada kuasa hukumnya. "Saya mengajukan keberatan, dan masalah detailnya saya serahkan kepada penasihat hukum saya." ungkap Steve.
Jawin Damanik, selaku kuasa hukum Steve, mengatakan bahwa keberatan mereka atas dakwaan tersebut akan dibacakan pada persidangan selanjutnya. "Ya kami akan mengajukan eksepsi minggu depan, tadi sesudah di persidangan tadi, dakwaan-dakwaan jaksa itu. Nanti akan kami bacakan keberatan kami pada sidang selanjutnya." cetusnya.
Jawin juga mengungkap ada yang tidak cermat dalam dakwaan yang dituduhkan pada kliennya. "Tidak cermatnya dalam hal, apa namanya, tentang barang buktinya, itu bukan barang bukti Steve, itu bukan dia punya. Ntar kita lihat lah nanti dipersidangan yang akan datang." sambungnya.
Jawin juga membeberkan salah satu keberatan yang akan mereka bacakan di persidangan selanjutnya. "Iya udah test itu dia positif, dia intinya pemakai lah. Jadi yang dituduhkan pasal-pasal yang menyebut dia itu pengedar tidak benar. Seharusnya pasal tentang pemakai, bukan pengedar, jadi itu nanti pembelaan kita." tutupnya.
[Gambas:Video Insertlive] (doa/fik)
Usai persidangan Steve mengaku keberatan dengan dakwaan yang dibacakan di sidang. Namun, perihal detailnya aktor tersebut itu menyerahkan kepada kuasa hukumnya. "Saya mengajukan keberatan, dan masalah detailnya saya serahkan kepada penasihat hukum saya." ungkap Steve.
Foto: Edi SantosoJawin Damanik, Kuasa Hukum Steve Emmanuel |
Jawin Damanik, selaku kuasa hukum Steve, mengatakan bahwa keberatan mereka atas dakwaan tersebut akan dibacakan pada persidangan selanjutnya. "Ya kami akan mengajukan eksepsi minggu depan, tadi sesudah di persidangan tadi, dakwaan-dakwaan jaksa itu. Nanti akan kami bacakan keberatan kami pada sidang selanjutnya." cetusnya.
ADVERTISEMENT
Jawin juga mengungkap ada yang tidak cermat dalam dakwaan yang dituduhkan pada kliennya. "Tidak cermatnya dalam hal, apa namanya, tentang barang buktinya, itu bukan barang bukti Steve, itu bukan dia punya. Ntar kita lihat lah nanti dipersidangan yang akan datang." sambungnya.
Jawin juga membeberkan salah satu keberatan yang akan mereka bacakan di persidangan selanjutnya. "Iya udah test itu dia positif, dia intinya pemakai lah. Jadi yang dituduhkan pasal-pasal yang menyebut dia itu pengedar tidak benar. Seharusnya pasal tentang pemakai, bukan pengedar, jadi itu nanti pembelaan kita." tutupnya.
[Gambas:Video Insertlive] (doa/fik)
ARTIKEL TERKAIT
Terungkap Alasan Steve Emmanuel Bebas Murni dari Penjara Lebih Cepat
Kamis, 16 Oct 2025 23:00 WIB
Andi Soraya Kaget Steve Emmanuel Sudah Keluar dari Penjara
Selasa, 14 Oct 2025 19:00 WIB
Dinilai Tidak Cermat, Kuasa Hukum Minta Steve Emmanuel Bebas
Kamis, 28 Mar 2019 19:07 WIB
Jalani Sidang Perdana, Steve Emmanuel Pamer Kepala Plontos
Kamis, 21 Mar 2019 14:52 WIB
SNAP! adalah kanal video vertikal yang menyajikan konten infotainment singkat, cepat, dan visual. SNAP! menghadirkan cuplikan selebriti, tren viral, hingga highlight interview.
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER
Foto: Edi Santoso