Dinilai Tidak Cermat, Kuasa Hukum Minta Steve Emmanuel Bebas

Anita Rosdiana | Insertlive
Kamis, 28 Mar 2019 19:07 WIB
Dinilai dakwaan untuk kliennya tidak cermat, kuasa hukum minta Steve Emmanuel untuk dibebaskan. Kuasa Hukum Steve Emmanuel, Jaswin/Foto: Anita Rosdiana
Jakarta, Insertlive - Setelah sidang pertama dengan jadwal pembacaan dakwaan, terbaru pihak Steve Emmanuel mengajukan Eksepsi dan keberatanya atas dakwaan yang menimpanya. Jaswin Damanik, kuasa hukum Steve, mengaku bahwa banyak hal yang tidak cermat dan teliti sehingga kliennya harus dibebaskan.


Ditemui pasca pengajuan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (28/3), Jaswin menguraikan keberatannya. Ia juga menjabarkan poin-poin keberatan tersebut sehingga tidak memenuhi syarat bahwa kliennya bersalah.

Steve Emmanuel Ajukan EksepsiFoto: Anita Rosdiana
Steve Emmanuel Ajukan Eksepsi

"Jadi tadi udah kita uraikan dalam eksepsi, bahwa uraian jaksa penuntun umum tidak cermat tidak teliti, sehingga tidak memenuhi, peristiwanya pun tidak disebutkan, tidak jelas, tidak memenuhi syarat-syarat itu." ungkap Jaswin.

ADVERTISEMENT

Jaswin juga menegaskan banyak yang keliru, dari tidak adanya berita acara pasca test urine. "Berita acara tes urine pun tidak ada, dalam foto ini Steve juga tidak menunjukan barang bukti, tapi alat test urine, bahkan habis tes urine itu juga engga ada berita acara hingga sekarang, jadi ketidakcermatan oleh jaksa penuntut hukum itu harus batal. Itu tadi uraian-uraian kita" sambungnya.

Terakhir, Jaswin juga menegaskan bahwa secara hukum, kliennya harus bebas karena banyak syarat hukum yang tidak teliti. "Secara undang-undang harus batal demi hukum, dan membebaskan saudara Steve keluar dari tahanan, memulihkan harkat dan martabatnya. Itu undang-undang loh yang berbicara." tutupnya.

[Gambas:Video Insertlive]

(doa/doa)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER