Dinilai Tidak Cermat, Kuasa Hukum Minta Steve Emmanuel Bebas

Jakarta, Insertlive - Setelah sidang pertama dengan jadwal pembacaan dakwaan, terbaru pihak Steve Emmanuel mengajukan Eksepsi dan keberatanya atas dakwaan yang menimpanya. Jaswin Damanik, kuasa hukum Steve, mengaku bahwa banyak hal yang tidak cermat dan teliti sehingga kliennya harus dibebaskan.
Ditemui pasca pengajuan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (28/3), Jaswin menguraikan keberatannya. Ia juga menjabarkan poin-poin keberatan tersebut sehingga tidak memenuhi syarat bahwa kliennya bersalah.
"Jadi tadi udah kita uraikan dalam eksepsi, bahwa uraian jaksa penuntun umum tidak cermat tidak teliti, sehingga tidak memenuhi, peristiwanya pun tidak disebutkan, tidak jelas, tidak memenuhi syarat-syarat itu." ungkap Jaswin.
Jaswin juga menegaskan banyak yang keliru, dari tidak adanya berita acara pasca test urine. "Berita acara tes urine pun tidak ada, dalam foto ini Steve juga tidak menunjukan barang bukti, tapi alat test urine, bahkan habis tes urine itu juga engga ada berita acara hingga sekarang, jadi ketidakcermatan oleh jaksa penuntut hukum itu harus batal. Itu tadi uraian-uraian kita" sambungnya.
Terakhir, Jaswin juga menegaskan bahwa secara hukum, kliennya harus bebas karena banyak syarat hukum yang tidak teliti. "Secara undang-undang harus batal demi hukum, dan membebaskan saudara Steve keluar dari tahanan, memulihkan harkat dan martabatnya. Itu undang-undang loh yang berbicara." tutupnya.
(doa/doa)
Baca Juga : Pernah Mualaf, Steve Emmanuel Pindah Agama Lagi |
Ditemui pasca pengajuan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (28/3), Jaswin menguraikan keberatannya. Ia juga menjabarkan poin-poin keberatan tersebut sehingga tidak memenuhi syarat bahwa kliennya bersalah.
![]() Steve Emmanuel Ajukan Eksepsi |
"Jadi tadi udah kita uraikan dalam eksepsi, bahwa uraian jaksa penuntun umum tidak cermat tidak teliti, sehingga tidak memenuhi, peristiwanya pun tidak disebutkan, tidak jelas, tidak memenuhi syarat-syarat itu." ungkap Jaswin.
ADVERTISEMENT
Jaswin juga menegaskan banyak yang keliru, dari tidak adanya berita acara pasca test urine. "Berita acara tes urine pun tidak ada, dalam foto ini Steve juga tidak menunjukan barang bukti, tapi alat test urine, bahkan habis tes urine itu juga engga ada berita acara hingga sekarang, jadi ketidakcermatan oleh jaksa penuntut hukum itu harus batal. Itu tadi uraian-uraian kita" sambungnya.
Terakhir, Jaswin juga menegaskan bahwa secara hukum, kliennya harus bebas karena banyak syarat hukum yang tidak teliti. "Secara undang-undang harus batal demi hukum, dan membebaskan saudara Steve keluar dari tahanan, memulihkan harkat dan martabatnya. Itu undang-undang loh yang berbicara." tutupnya.
(doa/doa)
ARTIKEL TERKAIT

Jika Ditahan, Steve Emmanuel akan Bunuh Diri?
Senin, 08 Jul 2019 20:30 WIB
Sempat Ditunda, Sidang Steve Emmanuel Akhirnya Digelar
Kamis, 09 May 2019 16:59 WIB
Pengacara Tegaskan Steve Emmanuel Bukan Pengedar Narkoba
Kamis, 25 Apr 2019 17:56 WIB
Sidang Kasus Narkoba Steve Emmanuel Ditunda
Kamis, 25 Apr 2019 16:55 WIB
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER