Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Hukuman Ditambah, Ridho Rhoma Harus Balik ke Penjara

Dini Astari | Insertlive
Senin, 25 Mar 2019 14:57 WIB
Ridho Rhoma/Foto: Marianus Harmita
Jakarta, Insertlive - Ridho Rhoma kembali harus merasakan dinginnya tembok penjara. Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman atas penyalahgunaan narkoba yang dilakukan putra Raja Dangdut, Rhoma Irama ini.

Foto: Marianus Harmita
Ridho Rhoma

"Menurut majelis hakim kasasi putusan judex facti perlu diperbaiki mengenai kualifikasi tindak pidananya dan mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa M. Ridho Rhoma Irama," kata jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro dilansir dari Detik.com, Senin (25/3/2019).

Pada 19 September 2017, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan pidana 10 bulan kurungan kepada Ridho. PN Jakbar juga menetapkan pria 30 tahun itu harus menjalani rehab medis dan sosial di RSKO Cibubur selama enam bulan 10 hari dan bebas pada Januari 2018.



Jaksa tak terima dengan putusan tersebut, dan mengajukan banding. Sayang, banding ditolak. Jaksa pun mengajukan kasasi dan diterima.

Namun, MA akhirnya merevisi hukuman yang dijatuhkan kepada Ridho Rhoma menjadi satu 1,5 tahun penjara. Kini Ridho harus menjalani kembali sisa hukumannya atas penyalahgunaan narkoba.

"Jadi, walau terdakwa telah menjalani rehabilitasi namun dia harus masuk penjara lagi untuk menjalani sisa pidananya sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi tersebut," kata Andi Samsan.

(dia/fik)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK