Hukuman Ditambah, Ridho Rhoma Harus Balik ke Penjara
Senin, 25 Mar 2019 14:57 WIB
Ridho Rhoma/Foto: Marianus Harmita
Ridho Rhoma |
"Menurut majelis hakim kasasi putusan judex facti perlu diperbaiki mengenai kualifikasi tindak pidananya dan mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa M. Ridho Rhoma Irama," kata jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro dilansir dari Detik.com, Senin (25/3/2019).
Pada 19 September 2017, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan pidana 10 bulan kurungan kepada Ridho. PN Jakbar juga menetapkan pria 30 tahun itu harus menjalani rehab medis dan sosial di RSKO Cibubur selama enam bulan 10 hari dan bebas pada Januari 2018.
Jaksa tak terima dengan putusan tersebut, dan mengajukan banding. Sayang, banding ditolak. Jaksa pun mengajukan kasasi dan diterima.
Namun, MA akhirnya merevisi hukuman yang dijatuhkan kepada Ridho Rhoma menjadi satu 1,5 tahun penjara. Kini Ridho harus menjalani kembali sisa hukumannya atas penyalahgunaan narkoba.
"Jadi, walau terdakwa telah menjalani rehabilitasi namun dia harus masuk penjara lagi untuk menjalani sisa pidananya sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi tersebut," kata Andi Samsan.
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Penyesalan Ridho Rhoma Kecewakan Rhoma Irama atas Penyalahgunaan Narkoba
Minggu, 29 May 2022 14:00 WIB
Aksi Tegas Rhoma Irama Saat Ridho Rhoma Terjerat Narkoba Kedua Kali
Selasa, 03 May 2022 22:30 WIB
Instagram Rhoma Irama Diserbu Netizen Usai Ridho Rhoma Ditangkap Lagi
Minggu, 07 Feb 2021 23:16 WIB
Kembali Ditangkap Polisi, Ridho Rhoma Positif Amphetamine
Minggu, 07 Feb 2021 21:17 WIB
Tangis Haru Rhoma Irama Saat Ridho Rhoma Bebas dari Penjara
Rabu, 08 Jan 2020 11:46 WIB
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK