Polisi Gelar Perkara, Zul Zivilia Diancam Hukuman Mati
Jumat, 08 Mar 2019 17:50 WIB
		
		
		
                Zul Zivilia/Foto: Detik.com
            
	    Dilansir dari Detik.com Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo, mengungkapkan ancaman hukuman yang bisa menimpa Zul. Hal itu tergantung peran sang pelantun lagu Aishiteru.
Zul Zivilia  | 
"Ancaman bisa mati atau seumur hidup. Tergantung nanti perannya. Tapi sekarang kami belum tahu," ungkap Suwonda saat gelar perkara di Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, pada Jumat (8/3).
Dari penangkapan tersebut polisi menemukan barang bukti berupa 9,54 kilogram sabu dan 24.000 butir ekstasi saat Zul diamankan. "Barang bukti 9,54 kilogram sabu dan 24.000 butir ekstasi," kata Kapolda Irjen Pol Gatot Eddy Pramono.
Zul Zivilia sendiri ditangkap pada 28 Februari lalu di apartemennya, di bilangan Jakarta Utara setelah dikabarkan menghilang. Hal itulah yang membuat Polisi berspekulasi bahwa Zul bisa saja dijerat hukuman seumur hidup.
VIDEO TERKAIT
    ARTIKEL TERKAIT
            
            Meski Mendekam di Penjara, Zul ZIvilia Tetap Berupaya Nafkahi Anak dan Istri 
            
                        
                         
        
        Rabu, 06 Nov 2024 21:15 WIB
        
            
            Tetap Berkarya Meski Dipenjara, Zul Zivilia Rilis Single Terbaru 
            
            
        Rabu, 29 Mar 2023 19:48 WIB
        
            
            Zul Zivilia Ajukan Kasasi Atas Vonis 18 Tahun Penjara Terkait Narkoba 
            
            
        Minggu, 07 Jun 2020 22:17 WIB
        
            
            Bukan Cuma Pakai, Polisi: Zul Zivilia Ikut Mengedarkan 
            
            
        Jumat, 08 Mar 2019 15:54 WIB
        
            
            Terjerat Kasus Narkoba, Zul Zivilia Resmi Ditahan Polisi 
            
    Kamis, 07 Mar 2019 12:12 WIB
        FOTO TERKAIT
POPULER
    DETIKNETWORK