Polisi Gelar Perkara, Zul Zivilia Diancam Hukuman Mati
Jumat, 08 Mar 2019 17:50 WIB
Zul Zivilia/Foto: Detik.com
Dilansir dari Detik.com Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo, mengungkapkan ancaman hukuman yang bisa menimpa Zul. Hal itu tergantung peran sang pelantun lagu Aishiteru.
Zul Zivilia |
"Ancaman bisa mati atau seumur hidup. Tergantung nanti perannya. Tapi sekarang kami belum tahu," ungkap Suwonda saat gelar perkara di Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, pada Jumat (8/3).
Dari penangkapan tersebut polisi menemukan barang bukti berupa 9,54 kilogram sabu dan 24.000 butir ekstasi saat Zul diamankan. "Barang bukti 9,54 kilogram sabu dan 24.000 butir ekstasi," kata Kapolda Irjen Pol Gatot Eddy Pramono.
Zul Zivilia sendiri ditangkap pada 28 Februari lalu di apartemennya, di bilangan Jakarta Utara setelah dikabarkan menghilang. Hal itulah yang membuat Polisi berspekulasi bahwa Zul bisa saja dijerat hukuman seumur hidup.
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Meski Mendekam di Penjara, Zul ZIvilia Tetap Berupaya Nafkahi Anak dan Istri
Rabu, 06 Nov 2024 21:15 WIB
Tetap Berkarya Meski Dipenjara, Zul Zivilia Rilis Single Terbaru
Rabu, 29 Mar 2023 19:48 WIB
Zul Zivilia Ajukan Kasasi Atas Vonis 18 Tahun Penjara Terkait Narkoba
Minggu, 07 Jun 2020 22:17 WIB
Bukan Cuma Pakai, Polisi: Zul Zivilia Ikut Mengedarkan
Jumat, 08 Mar 2019 15:54 WIB
Terjerat Kasus Narkoba, Zul Zivilia Resmi Ditahan Polisi
Kamis, 07 Mar 2019 12:12 WIB
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK