Polisi Gelar Perkara, Zul Zivilia Diancam Hukuman Mati

doa | Insertlive
Jumat, 08 Mar 2019 17:50 WIB
Polisi baru saja membuat gelar perkara kasus kepemilikan narkoba dari musisi Zul Zivilia. Terbaru Zul terancam hukuman mati. Zul Zivilia/Foto: Detik.com
Jakarta, Insertlive - Musisi Zul Zivilia harus menelan pil pahit karena terancam mendapat hukuman mati atau hukuman seumur hidup dari pihak kepolisian. Pasalnya, Zul bukan hanya menjadi pengguna barang haram tersebut, namun juga menjadi pengedar barang haram tersebut.

Dilansir dari Detik.com Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo, mengungkapkan ancaman hukuman yang bisa menimpa Zul. Hal itu tergantung peran sang pelantun lagu Aishiteru.

Zul ZiviliaFoto: Istemewa
Zul Zivilia

"Ancaman bisa mati atau seumur hidup. Tergantung nanti perannya. Tapi sekarang kami belum tahu," ungkap Suwonda saat gelar perkara di Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, pada Jumat (8/3).

Dari penangkapan tersebut polisi menemukan barang bukti berupa 9,54 kilogram sabu dan 24.000 butir ekstasi saat Zul diamankan. "Barang bukti 9,54 kilogram sabu dan 24.000 butir ekstasi," kata Kapolda Irjen Pol Gatot Eddy Pramono.

ADVERTISEMENT

Zul Zivilia sendiri ditangkap pada 28 Februari lalu di apartemennya, di bilangan Jakarta Utara setelah dikabarkan menghilang. Hal itulah yang membuat Polisi berspekulasi bahwa Zul bisa saja dijerat hukuman seumur hidup.
[Gambas:Video Insertlive]

(doa/doa)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER