Tersandung Narkoba, Pengacara Ajukan Rehab untuk Sandy Tumiwa
Senin, 04 Mar 2019 19:42 WIB
Pengacara Sandy Tumiwa/Foto: Raden Al Falah
Gus Bejo (Pengacara Sandy Tumiwa) |
"Karena narkoba itukan harus direhab untuk menghilangkan kecanduannya. Kalau sudah hilang nggak boleh bertemu lagi dengan teman-teman lagi yang lama," ucap Amalia.
Selain mengajukan rehabilitasi, pihak pengacara juga ingin agar Sandy menjadi tahanan kota. "Ada beberapa yang kemudian akan kita ajukan juga diantaranya kalau bisa siapa tahu disetujui juga untuk dilakukan penahanan kota lah," lanjut Gus Bejo.
Jumat (1/3) Sandy Tumiwa ditangkap bersama temannya, di kamar hotel di kawasan Jakarta Selatan. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 junto 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Tangis Sandy Tumiwa Pecah Usai Dinyatakan Bebas dari Penjara
Kamis, 30 Jul 2020 20:43 WIB
Ibunda Sandy Tumiwa, Amalia Nurshanty Meninggal Dunia
Senin, 15 Jun 2020 10:36 WIB
Vivi Paris Setia Mendampingi Sandy Tumiwa di Sidang Putusan
Kamis, 17 Oct 2019 17:20 WIB
Terjerat Kasus Narkoba, Ibunda Sandy Tumiwa: Aku Syok, Stres
Senin, 04 Mar 2019 16:36 WIB
Ini Barang Bukti Saat Sandy Tumiwa Diciduk Narkoba
Sabtu, 02 Mar 2019 14:13 WIB
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK