Ini Barang Bukti Saat Sandy Tumiwa Diciduk Narkoba
Edward J. A Ginting |
Insertlive
Jakarta
-
Kabar penangkapan Sandy Tumiwa terkait kasus narkoba memang mengejutkan banyak orang. Mantan suami Tessa Kaunang itu diamankan di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (1/3) dini hari.
"Setelah dilakukan penyelidikan dapat ditangkap di salah satu hotel di kawasan Kuningan. Dua orang tersangka sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu atas nama dengan inisial ST dan rekannya, MA," ujar Wakapolres AKBP Ari Ardian di Polsek Menteng, Sabtu (2/3).
"Yang bisa kita amankan yaitu sisa dari penggunaan sabu sabu. Sisa tinggal 0,24 gram. Menurut pengakuan tersangka beli 0,5 gram, ini sisanya," sambung Ari.
Sandy biasa memesan sabu secara berkala dua hari sekali dengan harga Rp800 per paket. Sandy juga diketahui sudah menggunakan narkotika sejak setahun terakhir. "ST ini mesan sabu dua hari sekali sebanyak 0,5 gram. Sudah setahun terakhir," kata Deddy.
Atas perbuatannya, Sandy Tumiwa dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 junto 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan pendalaman terkait penangkapan Sandy.
[Gambas:Video Insertlive] (ren/ren)
Loading ...
Advertisement
Foto: Edward JA GintingSandy Tumiwa |
"Setelah dilakukan penyelidikan dapat ditangkap di salah satu hotel di kawasan Kuningan. Dua orang tersangka sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu atas nama dengan inisial ST dan rekannya, MA," ujar Wakapolres AKBP Ari Ardian di Polsek Menteng, Sabtu (2/3).
"Yang bisa kita amankan yaitu sisa dari penggunaan sabu sabu. Sisa tinggal 0,24 gram. Menurut pengakuan tersangka beli 0,5 gram, ini sisanya," sambung Ari.
Baca Juga : Sandy Tumiwa Ditangkap Atas Kepemilikan Narkoba |
Sandy biasa memesan sabu secara berkala dua hari sekali dengan harga Rp800 per paket. Sandy juga diketahui sudah menggunakan narkotika sejak setahun terakhir. "ST ini mesan sabu dua hari sekali sebanyak 0,5 gram. Sudah setahun terakhir," kata Deddy.
Atas perbuatannya, Sandy Tumiwa dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 junto 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan pendalaman terkait penangkapan Sandy.
[Gambas:Video Insertlive] (ren/ren)
Foto: Edward JA Ginting