Resmi Ditangkap, Reva Alexa Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Kamis, 07 Feb 2019 20:47 WIB
Reva Alexa/Foto: Detik.com
Atas perbuatannya itu, Reva dan Iwan dijerat dalam Undang-undang Narkoba, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Hingga kini pihak kepolisian masih mencari pelaku lain, yang diduga menjadi pemasok sabu tersebut.
Reva Alexa sendiri adalah seorang transgender, dengan nama asli Yogi Saputra. Dilansir dari Detik.com, Reva resmi berstatus sebagai perempuan sejak Agustus lalu. Ia resmi mendapatkan status tersebut berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat.
"Yang bersangkutan dulu namanya Pak Yogi Saputra. Pada bulan Agustus 2018, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat, berganti jenis kelamin jadi perempuan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Kamis (7/2).
[Gambas:Video 20detik]
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Terpopuler: Sel Reva Alexa hingga Komentar Kakak Della Perez
Jumat, 08 Feb 2019 09:10 WIB
Kasus Narkoba, Reva Alexa Ditahan di Sel Perempuan atau Pria?
Kamis, 07 Feb 2019 16:52 WIB
Infografis: Reva Alexa Diciduk
Kamis, 07 Feb 2019 12:49 WIB
Terpopuler: Suzy Jalan Bareng Sehun hingga Modal Della Perez
Kamis, 07 Feb 2019 08:56 WIB
Sahabat Lucinta Luna, Reva Alexa Ditangkap Karena Narkoba
Rabu, 06 Feb 2019 15:24 WIB
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK