Resmi Ditangkap, Reva Alexa Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

agn | Insertlive
Kamis, 07 Feb 2019 20:47 WIB
Resmi ditangkap oleh pihak kepolisian, Reva Alexa mengaku menggunakan sabu sejak 2018 lalu. Reva Alexa/Foto: Detik.com
Jakarta, Insertlive - Selebgram Reva Alexa resmi ditangkap polisi atas penggunaan narkotika jenis sabu. Reva mengaku telah menggunakan barang haram itu sejak 2018 lalu.

Reva ditangkap di Perumahan Taman Beverly Golf, Karawaci, Kota Tangerang, bersama rekannya yang bernama Iwan Kurniawan. Pihak kepolisian pun telah menggenggam barang bukti berupa sabu seberat 0,28 gram dan bong atau alat hisap sabu.

Atas perbuatannya itu, Reva dan Iwan dijerat dalam Undang-undang Narkoba, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Hingga kini pihak kepolisian masih mencari pelaku lain, yang diduga menjadi pemasok sabu tersebut.

ADVERTISEMENT

Reva Alexa sendiri adalah seorang transgender, dengan nama asli Yogi Saputra. Dilansir dari Detik.com, Reva resmi berstatus sebagai perempuan sejak Agustus lalu. Ia resmi mendapatkan status tersebut berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat.

"Yang bersangkutan dulu namanya Pak Yogi Saputra. Pada bulan Agustus 2018, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat, berganti jenis kelamin jadi perempuan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Kamis (7/2).

[Gambas:Video 20detik] (agn/agn)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER