Resmi Ditangkap, Reva Alexa Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
agn |
Insertlive
Jakarta
-
Selebgram Reva Alexa resmi ditangkap polisi atas penggunaan narkotika jenis sabu. Reva mengaku telah menggunakan barang haram itu sejak 2018 lalu.
Atas perbuatannya itu, Reva dan Iwan dijerat dalam Undang-undang Narkoba, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Hingga kini pihak kepolisian masih mencari pelaku lain, yang diduga menjadi pemasok sabu tersebut.
Reva Alexa sendiri adalah seorang transgender, dengan nama asli Yogi Saputra. Dilansir dari Detik.com, Reva resmi berstatus sebagai perempuan sejak Agustus lalu. Ia resmi mendapatkan status tersebut berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat.
"Yang bersangkutan dulu namanya Pak Yogi Saputra. Pada bulan Agustus 2018, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat, berganti jenis kelamin jadi perempuan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Kamis (7/2).
[Gambas:Video 20detik] (agn/agn)
Advertisement
Atas perbuatannya itu, Reva dan Iwan dijerat dalam Undang-undang Narkoba, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Hingga kini pihak kepolisian masih mencari pelaku lain, yang diduga menjadi pemasok sabu tersebut.
Reva Alexa sendiri adalah seorang transgender, dengan nama asli Yogi Saputra. Dilansir dari Detik.com, Reva resmi berstatus sebagai perempuan sejak Agustus lalu. Ia resmi mendapatkan status tersebut berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat.
"Yang bersangkutan dulu namanya Pak Yogi Saputra. Pada bulan Agustus 2018, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat, berganti jenis kelamin jadi perempuan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Kamis (7/2).
[Gambas:Video 20detik] (agn/agn)