Menghilang, Jaksa Minta Mandala Shoji Menyerah
doa |
Insertlive
Jakarta
-
Mantan presenter, Mandala Shoji, yang kini terjun ke dunia politik diminta untuk segera menyerahkan diri pada Kejaksaan Negeri. Diketahui pria 36 tahun itu harus terlibat dalam kasus pidana kampanye Pemilu 2019.
Tim jaksa juga terus melakukan kordinasi dengan pihak Bawaslu dan Polres Jakarta Pusat. Diketahui, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Mandala Shoji bersama rekannya sudah divonis bersalah karena melanggar aturan Pemilu.
Mandala Shoji terbukti membagi-bagikan kupon umrah dan doorprize saat kampanye bersama rekan satu partainya, Lucky Andiyani. Hal itu mereka lakukan pada 19 Oktober 2018 silam bertempat di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat.
Rekan Mandala Shoji, Lucky Andiyani, sudah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Mereka divonis hukman tiga bulan penjara dan denda sebasar Rp 5 juta subsider satu bulan penjara.
[Gambas:Video Insertlive] (doa/doa)
Advertisement
Foto: Instagram/mandala_abadi_shojiMandala Shoji |
Tim jaksa juga terus melakukan kordinasi dengan pihak Bawaslu dan Polres Jakarta Pusat. Diketahui, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Mandala Shoji bersama rekannya sudah divonis bersalah karena melanggar aturan Pemilu.
Mandala Shoji terbukti membagi-bagikan kupon umrah dan doorprize saat kampanye bersama rekan satu partainya, Lucky Andiyani. Hal itu mereka lakukan pada 19 Oktober 2018 silam bertempat di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat.
Rekan Mandala Shoji, Lucky Andiyani, sudah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Mereka divonis hukman tiga bulan penjara dan denda sebasar Rp 5 juta subsider satu bulan penjara.
[Gambas:Video Insertlive] (doa/doa)
Foto: Instagram/mandala_abadi_shoji