Jalani 2 Kasus Hukum, Ahmad Dhani Dipindah Sel ke Surabaya
Regina Novanda |
Insertlive
Jakarta
-
Ahmad Dhani diketahui tengah menjalani dua kasus hukum, ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Untuk kasus ujaran kebencian, Dhani sudah mendapatkan vonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Ahmad Dhani dipindah hari ini. Surat-surat sudah lengkap," ujar Karutan Cipinang, Oga Darmawan, seperti dikutip dari Detik.com, Rabu (6/2).
Kuasa hukum serta pihak keluarga sendiri sudah menerima kabar perpindahan Dhani ke Surabaya. Namun, mereka sempat mengutarakan keberatan dengan dalih tidak setiap hari suami Mulan Jameela itu akan disidang.
Ahmad Dhani memang dijadwalkan akan menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (7/2). Kasus Dhani ini bermula ketika musisi 46 tahun itu menghadiri Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya dan mengucapkan para penghadang dirinya dengan sebutan 'idiot'.
[Gambas:Video Insertlive] (ren/ren)
Advertisement
Foto: Daaris NurrachmahAhmad Dhani |
"Ahmad Dhani dipindah hari ini. Surat-surat sudah lengkap," ujar Karutan Cipinang, Oga Darmawan, seperti dikutip dari Detik.com, Rabu (6/2).
Kuasa hukum serta pihak keluarga sendiri sudah menerima kabar perpindahan Dhani ke Surabaya. Namun, mereka sempat mengutarakan keberatan dengan dalih tidak setiap hari suami Mulan Jameela itu akan disidang.
Ahmad Dhani memang dijadwalkan akan menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (7/2). Kasus Dhani ini bermula ketika musisi 46 tahun itu menghadiri Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya dan mengucapkan para penghadang dirinya dengan sebutan 'idiot'.
[Gambas:Video Insertlive] (ren/ren)
Foto: Daaris Nurrachmah