Kasus Prostitusi Online, Vanessa Angel Resmi Ditahan

Regina Novanda | Insertlive
Rabu, 30 Jan 2019 15:40 WIB
Vanessa Angel resmi ditahan mulai hari ini, Rabu, 30 Januari 2019 di Polda Jawa Timur terkait kasus prostitusi online. Vanessa Angel/Foto: Marianus Harmita
Jakarta, Insertlive - Hari ini, Rabu (30/1), Vanessa Angel dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka kasus prostitusi online di Polda Jawa Timur. Bersamaan dengan kedatangannya, pihak berwajib juga resmi menahan artis cantik berusia 27 tahun itu.

"Terhitung mulai tanggal 30 Januari 2019 Vanessa Angel yang kita panggil hari ini sebagai tersangka, resmi kita lakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Mapolda Jatim seperti dikutip CNN Indonesia, Rabu (30/1).

Vanessa AngelFoto: Insertlive
Vanessa Angel

Adapun surat perintah penahanan Vanessa itu diterbitkan pada Senin pukul 15.00 WIB. "Terhitung mulai pukul 15.00 WIB, administrasi penyidikan terhadap penerbitan surat perintah penahanan sudah kita siapkan penahanannya," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Penahanan Vanessa sendiri berdasarkan pertimbangan syarat objektif dan subjektif penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Vanessa yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 tentang UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara.

"Resmi kita lakukan penahanan, sesuai dengan syarat objektif yaitu ancaman hukuman yang bersangkutan di atas lima tahun. Adapun alasan subjektif dari penyidik yaitu, satu yang bersangkutan (berpotensi) menghilangkan barang bukti, melarikan diri kemudian mengulangi perbuatannya," kata Barung.

Vanessa Angel akan berada di Polda Jatim sebagai tahanan selama setidaknya selama 20 hari ke depan. "Terhitung hari ini sampai 20 hari ke depan," ujar Barung menjelaskan.

[Gambas:Video Insertlive] (ren/ren)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER