Kasus Prostitusi Online, Vanessa Angel Resmi Ditahan

Jakarta, Insertlive - Hari ini, Rabu (30/1), Vanessa Angel dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka kasus prostitusi online di Polda Jawa Timur. Bersamaan dengan kedatangannya, pihak berwajib juga resmi menahan artis cantik berusia 27 tahun itu.
"Terhitung mulai tanggal 30 Januari 2019 Vanessa Angel yang kita panggil hari ini sebagai tersangka, resmi kita lakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Mapolda Jatim seperti dikutip CNN Indonesia, Rabu (30/1).
Adapun surat perintah penahanan Vanessa itu diterbitkan pada Senin pukul 15.00 WIB. "Terhitung mulai pukul 15.00 WIB, administrasi penyidikan terhadap penerbitan surat perintah penahanan sudah kita siapkan penahanannya," sambungnya.
Penahanan Vanessa sendiri berdasarkan pertimbangan syarat objektif dan subjektif penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Vanessa yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 tentang UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara.
"Resmi kita lakukan penahanan, sesuai dengan syarat objektif yaitu ancaman hukuman yang bersangkutan di atas lima tahun. Adapun alasan subjektif dari penyidik yaitu, satu yang bersangkutan (berpotensi) menghilangkan barang bukti, melarikan diri kemudian mengulangi perbuatannya," kata Barung.
Vanessa Angel akan berada di Polda Jatim sebagai tahanan selama setidaknya selama 20 hari ke depan. "Terhitung hari ini sampai 20 hari ke depan," ujar Barung menjelaskan.
[Gambas:Video Insertlive] (ren/ren)
"Terhitung mulai tanggal 30 Januari 2019 Vanessa Angel yang kita panggil hari ini sebagai tersangka, resmi kita lakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Mapolda Jatim seperti dikutip CNN Indonesia, Rabu (30/1).
![]() Vanessa Angel |
Adapun surat perintah penahanan Vanessa itu diterbitkan pada Senin pukul 15.00 WIB. "Terhitung mulai pukul 15.00 WIB, administrasi penyidikan terhadap penerbitan surat perintah penahanan sudah kita siapkan penahanannya," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Penahanan Vanessa sendiri berdasarkan pertimbangan syarat objektif dan subjektif penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Vanessa yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 tentang UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara.
Vanessa Angel akan berada di Polda Jatim sebagai tahanan selama setidaknya selama 20 hari ke depan. "Terhitung hari ini sampai 20 hari ke depan," ujar Barung menjelaskan.
[Gambas:Video Insertlive] (ren/ren)
ARTIKEL TERKAIT

Sidang Vonis Vanessa Angel Digelar 5 November
Senin, 02 Nov 2020 14:55 WIB
Vanessa Angel Makin Rajin Salat Selama Dipenjara
Selasa, 02 Apr 2019 21:26 WIB
Vanessa Angel Kembali Dilarikan ke Rumah Sakit
Kamis, 21 Mar 2019 16:45 WIB
Kondisi Membaik, Vanessa Angel Dipindah ke Ruang Tahanan
Senin, 04 Feb 2019 09:29 WIB
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER