Terbukti Korupsi, Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara
Kamis, 06 Dec 2018 15:22 WIB
Zumi Zola/Foto: Instagram/gmpzo
Zumi Zola kala menjabat sebagai Gubernur Jambi |
"Saya terima keputusan hakim dan menghormati semua proses jalannya hukum. Saya berharap JPU juga begitu dan segera inkracht," ujar Zumi seperti diwartakan Detik News, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12).
Zumi dengan tegas mengatakan dirinya tak akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Sementara jaksa pada KPK masih mempertimbangkan putusan ini.
Selain divonis penjara dan denda, hakim juga memberikan hukuman pidana pada Zumi berupa hak politik yang dicabut. Selama lima tahun sejak selesai menjalani hukuman pidana pokok Zumi tidak diperkenankan masuk ke ranah politik.
Zumi Zola terbukti secara sah telah memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Jambi pada periode menjabatnya, 2014-2019. Adapun besaran suap yang diberikan Zumi sebesar Rp16,34 miliar agar Raperda APBD 2017 dan 2018 disetujui.
[Gambas:Video 20detik]
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Bebas dari Penjara, Zumi Zola Pilih Habiskan Waktu Bareng Anak & Eks Istri
Senin, 03 Oct 2022 10:50 WIB
Ultah di Penjara, Zumi Zola Dapat Pesan Penting dari Mantan Istri
Kamis, 01 Apr 2021 11:26 WIB
Sherrin Tharia Bantah Minta Zumi Zola Nafkahi Anak Rp20 Juta
Sabtu, 27 Mar 2021 11:00 WIB
Cerita Sherrin Tharia soal Anaknya yang Tak Tahu Zumi Zola Dipenjara
Senin, 22 Mar 2021 12:39 WIB
Zumi Zola Mengaku Diperas Saat Menjabat Gubernur Jambi
Kamis, 23 Jan 2020 16:41 WIB
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK