Terbukti Korupsi, Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara

Regina Novanda | Insertlive
Kamis, 06 Dec 2018 15:22 WIB
Zumi Zola divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti secara sah telah korupsi. Zumi Zola/Foto: Instagram/gmpzo
Jakarta, Insertlive - Aktor sekaligus Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola, menerima putusan vonis enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurangan. Zumi dinyatakan terbukti menerima grafitikasi dan memberikan suap ke DPRD Jambi.

Mengenakan kemaja batik biru, Zumi mengaku telah menerima lapang dada keputusan Majelis Hakim. Zumi juga berharap, jika keputusan ini segera berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Zumi Zola kala menjabat sebagai Gubernur JambiFoto: Instagram/gmpzo
Zumi Zola kala menjabat sebagai Gubernur Jambi

"Saya terima keputusan hakim dan menghormati semua proses jalannya hukum. Saya berharap JPU juga begitu dan segera inkracht," ujar Zumi seperti diwartakan Detik News, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12).

ADVERTISEMENT

Zumi dengan tegas mengatakan dirinya tak akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Sementara jaksa pada KPK masih mempertimbangkan putusan ini.

Selain divonis penjara dan denda, hakim juga memberikan hukuman pidana pada Zumi berupa hak politik yang dicabut. Selama lima tahun sejak selesai menjalani hukuman pidana pokok Zumi tidak diperkenankan masuk ke ranah politik.

Zumi Zola terbukti secara sah telah memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Jambi pada periode menjabatnya, 2014-2019. Adapun besaran suap yang diberikan Zumi sebesar Rp16,34 miliar agar Raperda APBD 2017 dan 2018 disetujui.

[Gambas:Video 20detik] (ren/ren)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER