Home Food & Travel Berita Travel

Ternyata, Hanya Ada 3 Orang yang Bisa Bepergian Tanpa Paspor

InsertLive | Insertlive
Senin, 27 Oct 2025 15:45 WIB
Ternyata, Hanya Ada 3 Orang yang Bisa Bepergian Tanpa Paspor (Foto: Instagram @theroyalfamily)
Jakarta, Insertlive -

Paspor merupakan dokumen penting jika seseorang hendak bepergian ke luar negeri. Tanpa ada paspor, seseorang tidak bisa memasuki negara tujuan. Petugas imigrasi akan melarang masuk pendatang tanpa paspor.

Lantas, mengapa paspor begitu penting? Apa kegunaan paspor untuk seseorang yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri? Simak uraiannya berikut ini.

Mengapa Paspor Diperlukan Saat Bepergian ke Luar Negeri?


Paspor diperlukan sebagai tanda pengenal saat seseorang berpergian ke luar negeri, layaknya Kartu Tanda Pengenal (KTP) di dalam negeri.

Paspor berisi identitas pribadi pemegangnya, seperti foto, nama, tanggal lahir, hingga jenis kelamin. Paspor juga berisi informasi lain seperti nomor paspor, kode negara, dan kewarganegaraan.

Khusus untuk paspor biometrik, terdapat mikrochip yang menyimpan data biometrik seperti pengenalan wajah dan sidik jari.

Adanya paspor bisa menjadi tanda identifikasi bahwa seseorang merupakan warga negara Indonesia yang sedang berkunjung ke luar negeri untuk berlibur, sekolah, atau melakukan perjalanan bisnis.

Namun, ada tiga orang di dunia ini yang bisa berpergian ke negara manapun tanpa paspor. Siapa saja mereka?

3 Orang yang Bisa Bepergian Tanpa Paspor

Pangerang Naruhito dan Putri Masako/ Foto: BBC

Tiga orang yang bisa melakukan perjalanan internasional tanpa membawa paspor adalah Raja Charles III dari Inggris, Kaisar Naruhito dan Permaisuri Masako dari Jepang.

Kebijakan tersebut merupakan tradisi turun-menurun. Raja dan Ratu Inggris, serta Kaisar dan Permaisuri Jepang tidak wajib membawa paspor ketika ke luar negeri.

Raja dan ratu Inggris hanya perlu membawa dokumen khusus berupa surat pengantar resmi yang dikeluarkan Kerajaan Inggris atas nama mereka. Sebelum Raja Charles III, mendiang Ratu Elizabeth II juga memiliki hak istimewa ini.

Sementara di Jepang, pemerintah merasa tidak pantas mengeluarkan paspor untuk Kaisar atau Permaisuri. Hal itu tertuang dalam dokumen kementerian 10 Mei 1971.

Kaisar dan Permaisuri Jepang hanya memerlukan dokumen dari Kementerian Luar Negeri Jepang sebagai dokumen diplomatik resmi.

(KHS/fik)
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT


FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK