Biaya Perpanjangan Paspor yang Sudah Mati

Paspor merupakan dokumen yang wajib dimiliki seorang warga negara yang akan bepergian ke luar negeri.
Pembuatan paspor dilakukan di Kantor Imigrasi yang tersebar di seluruh daerah di Indonesia dengan menyetorkan data diri dan sejumlah biaya.
Sejauh ini, ada tiga jenis paspor yang dikeluarkan oleh Imigrasi RI, yaitu paspor biasa, paspor dinas, dan paspor diplomatik.
Dari ketiga paspor tersebut, hanya satu yang bisa dimiliki oleh masyarakat pada umumnya yaitu paspor biasa. Paspor biasa ini kemudian terbagi dalam dua jenis, biasa dan elektronik.
Untuk pembuatannya, dua jenis paspor biasa memiliki perbedaan biaya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, biaya paspor 48 halaman biasa adalah Rp 350.000. Sedangkan biaya paspor 48 halaman elektronik adalah Rp 650.000. Inilah perbedaan paspor 48 halaman biasa dan paspor 48 halaman elektronik di luar biaya.
Masa berlaku paspor sesuai dengan peraturan Direktorat Jenderal Imigrasi terbaru adalah 10 tahun, setelah sebelumnya hanya 5 tahun.
Perpanjangan Paspor Mati
Bagi Insertizen yang sudah memilik paspor yang sudah memasuki batas penggunaan, baiknya mengecek kapan masa berlaku paspor berakhir.
Hal ini untuk menghindari paspor mati sebelum dilakukan perpanjangan.
Jika paspor sudah keburu mati atau melewati batas masa berlaku, paspor tersebut tidak dapat digunakan untuk melakukan perjalanan internasional.
Baiknya, pemegang paspor yang mati langsung memperpanjangnya di Kantor Imigrasi terdekat dengan membawa dokumen persyaratan dan membayar sejumlah biaya.
![]() |
Syarat Perpanjang Paspor Mati
Paspor dianggap mati dan harus diperpanjang apabila ingin melakukan perjalanan internasional. Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk perpanjang paspor mati:
- Paspor lama yang sudah mati
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Fotokopi akta kelahiran bagi pemohon berusia di bawah 18 tahun
- Fotokopi akta nikah bagi pemohon yang telah menikah
- Fotokopi surat keterangan kematian bagi pemohon yang statusnya janda/duda
- Satu lembar pas foto berwarna ukuran 4x6 cm dengan latar belakang berwarna putih
- Surat permohonan perpanjang paspor mati dengan menyebutkan alasan kenapa paspor tersebut harus diperpanjang.
- Formulir pengajuan perpanjangan paspor yang dapat diunduh dari situs resmi kantor imigrasi
- Biaya administrasi.
- Proses perpanjang paspor mati dapat dilakukan dengan mudah dan cepat apabila Anda menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan di atas dengan baik.
Cara Perpanjang Paspor Mati
Setelah mengumpulkan dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan paspor, berikut langkah selanjutnya yang harus dilakukan pemegang paspor mati:
- Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi dan unduh formulir permohonan perpanjang paspor mati
- Isi formulir yang sudah diunduh dengan lengkap dan benar sesuai data pribadi Anda
- Jika sudah mengisi, Anda bisa mendatangi kantor imigrasi terdekat dengan tempat tinggal Anda. Jangan lupa untuk menyiapkan dokumen yang menjadi persyaratan perpanjang paspor mati yang telah disebutkan
- Serahkan semua persyaratan beserta formulir permohonan perpanjang paspor mati kepada petugas imigrasi
- Anda akan diminta untuk melakukan wawancara singkat, serta pengambilan data biometrik seperti sidik jari dan foto wajah
- Petugas akan mengarahkan Anda untuk melakukan proses pembayaran biaya administrasi perpanjang paspor mati sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Setelah semua persyaratan terpenuhi dan biaya administrasi sudah dibayar, Anda harus menunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh petugas imigrasi
- Apabila permohonan perpanjang paspor mati Anda disetujui, Anda akan diminta untuk mengambil paspor baru yang sudah diperpanjang di kantor imigrasi.
- Proses perpanjangan paspor yang sudah mati tidak bisa langsung jadi. Biasanya Anda perlu menunggu sekitar 1-2 hari kerja untuk mendapatkan paspor baru.
Biaya Perpanjang Paspor Mati
Biaya perpanjang paspor mati tidak beda dengan biaya perpanjangan paspor yang masih berlaku. Biaya ini terdiri dari biaya administrasi, pemotretan, dan pengambilan sidik jari.
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, berikut estimasi biaya yang harus Anda bayarkan jika ingin perpanjang paspor mati:
- Paspor biasa non elektronik 48 halaman membutuhkan biaya sekitar Rp 350.000
- Paspor biasa elektronik 48 halaman membutuhkan biaya sekitar Rp 650.000.
Baca Juga : Biaya dan Syarat Urus Visa Amerika 2024 |

Ini Lo Perbedaan Paspor Indonesia Lama Vs Baru, Desain hingga Keuntungannya
Kamis, 22 Aug 2024 19:45 WIB
Bagaimana Kondisi Paspor Lecek atau Rusak yang Bikin Gagal ke Luar Negeri?
Rabu, 03 Jul 2024 14:00 WIB
Sensasi Meminjam Barang Unik di Hotel Serasa Pinjam ke Tetangga
Selasa, 19 Dec 2023 22:00 WIB
Bukan Paris, Ini Kota Paling Cantik Sedunia Berdasarkan Sains
Jumat, 05 Aug 2022 07:50 WIBTERKAIT