Thomas Bassist GIGI Gratiskan Penyanyi Kafe Bawakan Lagunya, Ini Syaratnya

Yogi Alfian | Insertlive
Jumat, 08 Aug 2025 08:30 WIB
Thomas Ramdhan dengan bass Music Man Thomas Bassist GIGI Gratiskan Penyanyi Kafe Bawakan Lagunya, Ini Syaratnya (Foto: Instagram/thomasramdhan/cak_frod)
Jakarta, Insertlive -

Bassist GIGI, Thomas Ramdhan, mengambil sikap atas kisruh royalti dan perizinan pemutaran lagu di Indonesia. Ia memilih menggratiskan lagu-lagunya untuk dibawakan para penyanyi kafe.

Thomas memberikan izin penggunaan gratis atas lagu-lagu ciptaannya bagi penyanyi dan band yang tampil dengan honor di bawah Rp5 juta per acara. Itu menjadi syaratnya.

"Buat para band dan para penyanyi kafe yang bayarannya di bawah 5 juta per-event, khusus untuk lagu-lagu ciptaan saya dari lirik dan lagunya, gratis," kata Thomas Ramdhan pada unggahan terbari di akun Instagramnya, dikutip Insertlive, Kamis (7/8).

ADVERTISEMENT

Thomas menegaskan hal itu hanya berlaku bagi penyanyi perintis. Jika untuk keperluan komersil, seperti iklan atau produk berbayar, harus melewati izin label.

IKUTI QUIZ

"Karena saya mulai bermusik dari panggung-panggung kecil dan ke kafe-kafe. Sangat merasakan bagaimana perjuangan merangkak dari bawah hanya untuk cari nafkah dan cita-cita menjadi yang kalian idam-idamkan saat ini," ungkap Thomas.

Langkah Thomas Ramdhan ini menyusul inisiatif serupa dari sejumlah musisi, salah satunya Ahmad Dhani. Pentolan Dewa 19 itu mempersilakan restoran yang memiliki banyak cabang untuk memutar lagu bandnya. Namun, Dhani menegaskan hanya lagu-lagu Dewa 19 featuring Virzha dan Ello yang digratiskan.

Syaratnya cukup mudah bagi restoran yang ingin memutar lagu Dewa 19 featuring Virzha dan Ello. Dhani meminta pemilik restoran yang berminat untuk mengirim pesan langsung ke akun Instagram Dewa 19 untuk mendapatkan izin resmi.

Royalti musik memang terus berpolemik, setelah perseteruan antara penyanyi dan pencipta lagu, muncul konflik dari usaha restoran dan kafe. Royalti adalah imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas paten.


Jadi royalti merupakan nilai tertentu yang dibayarkan kepada pemilik hak kekayaan intelektual atas kenikmatan ekonomi dari suatu hak kekayaan intelektual, yang besarannya disepakati oleh para pihak, untuk kurun waktu tertentu.

Para pemilik restoran dan kafe enggan menyetel dan memasang lagu para musisi di Indonesia, karena takut membayar royalti sesuai yang sudah diaturkan. Mereka memilih untuk memutar suara alam karena dianggap tidak harus membayar royalti.

(yoa/yoa)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER