Home Film & Musik Berita Film dan Musik

Ed Sheeran Menang Gugatan Hak Cipta Lagu 'Shape of You', Dapat Rp16,3 M

Insertlive | Insertlive
Kamis, 23 Jun 2022 20:00 WIB
Ed Sheeran Menang Gugatan Hak Cipta Lagu 'Shape of You', Dapat Rp16,3 M / Foto: instagram @teddyphoto
Jakarta, Insertlive -

Ed Sheeran berhasil memenangkan gugatan terkait kasus hak cipta lagu Shape of You.

Pengadilan bahkan memberikan uang ganti rugi senilai US$1,1 juta atau setara Rp16,3 miliar.

Ed Sheeran berhak mendapat uang tersebut karena tidak terbukti menjiplak lagu Sami Chokri yang berjudul Oh Why.


Antony Zacaroli selaku hakim dalam persidangan tersebut menjelaskan mengenai alasan Ed Sheeran mendapatkan uang tersebut.

Ternyata, ketentuan dalam persidangan tersebut bertujuan untuk menentukan pihak menang dan kalah.

Pihak yang kalah lantas wajib membayar sejumlah biaya untuk pemenang persidangan tersebut.

"Aturan umumnya adalah pihak yang gagal mesti membayar biaya kepada pihak yang berhasil," kata Zacaroli dilansir dari Variety pada Kamis (23/6).

"Tidak ada perselisihan mengenai hal ini: (Sheeran) tidak diragukan lagi menang dan menang dalam setiap poin penting," sambungnya.

Sebelumnya, kasus penjiplakan karya yang menyeret nama Ed Sheeran mencuat usai ditemukan kesamaan pada salah satu bagian lagu Shape of You dengan Oh Why milik Sami Chokri.

Setelah ditelusuri lebih mendalam, hakim justru menemukan banyak perbedaan dari lagu-lagu tersebut.

Ed Sheeran bahkan juga sempat dituding mendengarkan lagu Oh Why sebelum akhirnya menciptakan Shape of You.

Namun, hakim menemukan fakta bahwa Ed Sheeran justru belum pernah mendengarkan lagu tersebut.

"Pada kenyataannya saya menemukan bahwa dia belum mendengarnya," ungkap Zacaroli.

Ed Sheeran juga memberikan pernyataan terkait kasus hak cipta sebuah lagu. Ia berharap tudingan tak berdasar ini tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.

"Semoga kami semua bisa kembali menulis lagu daripada harus membuktikan bahwa kami bisa menulisnya," tutup Ed Sheeran.

(ikh/and)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK