Mulai Juli, Jepang Terapkan Kantong Plastik Berbayar di Pusat Belanja
Untuk mengurangi sampah plastik, pemerintah Jepang merancang Undang-undang Nasional baru untuk menangani membludaknya jumlah sampah anorganik di Negeri Sakura itu.
Mulai 1 Juli 2020, toko-toko atau tempat belanja di Jepang akan membebankan biaya tambahan untuk setiap kantong plastik yang digunakan.
Sebelum peraturan ini disahkan, beberapa tempat belanja sudah menjalankan aturan untuk mengurangi kantong plastik.
Melansir Japan Times, peraturan ini dijalankan dalam upaya untuk menunjukkan kontribusi Jepang terhadap perlindungan lingkungan kepada pengunjung dari luar negeri sebelum Olimpiade Tokyo, yang akan dimulai pada 24 Juli 2020.
Mulai dari memberikan diskon kepada mereka yang membawa tas belanja sendiri hingga biaya tambahan untuk penggunaan kantong plastik.
Sebagian besar tempat belanja yang sudah menjalankan aturan ini membebankan biaya sekitar 5-10 yen atau sekitar Rp700-1400 perkantong plastik.
Namun, dengan adanya Undang-undang baru ini dua kebijakan tersebut dihapus dan biaya minimum yang dibebankan untuk setiap kantong plastik ditetapkan adalah 1 yen atau Rp136 perkantong.
Sementara itu, undang-Undang ini berlaku untuk semua tempat perbelanjaan seperti supermarket, konbini, dan toko kelontong.