Advertisement

Kecewa-Menangis, Ini Reaksi Happy Salma Usai Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

asw | Insertlive
Gaya Happy Salma di Premier Siksa Kubur
Kecewa-Menangis, Ini Reaksi Happy Salma Usai Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara/Foto: Instagram/@happysalma
Jakarta -

Aktris Happy Salma diketahui ikut menghadiri sidang putusan mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (30/6).

Hadir untuk mendampingi istri Nadiem, Franka Makarim, Happy Salma turut menunjukkan reaksi saat mantan Menteri Pendidikan itu divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sang aktris terekam kamera ikut menangis saat mendengar vonis tersebut.

Kepada awak media, Happy Salma mengaku dirinya sangat kecewa atas putusan majelis hakim. Ia pun menyatakan dukungan agar Nadiem Makarim bisa dibebaskan dari putusan tersebut.

"Yang pasti bagi saya sebagai sahabat, sebagai keluarga, saya sama istrinya Nadiem, Franka, kan kita berpartner kerja sudah lebih dari 10 tahun, hanya ingin mendoakan, memberikan banyak dukungan, memberikan perasaan bahwa kita mendukung," ujar Happy Salma.

Advertisement

Ia juga menekankan dukungannya terhadap upaya keadilan yang harus diperjuangkan. Happy Salma ingin melihat buah perjuangan tersebut dalam bentuk kebebasan Nadiem Makarim dari segala tuntutan.

"Saya tidak terlalu paham dengan hukum, tapi saya percaya dengan kasih yang besar ini kita selalu mengupayakan keadilan. Keadilan semacam apa, itu yang harus kita perjuangkan," kata Happy.

"Tentu saja kita ingin melihat bahwa apa yang diperjuangkan itu berbuah menjadi sebuah kemenangan. Bisa dibebaskan dengan murni, tetapi itu kan impian. Ya nanti akan kita lihat bersama-sama," sambungnya.

Nadiem Makarim sendiri divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus dugaan korupsi Chromebook. Ia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp809 miliar.

Menurut putusan hakim, Nadiem dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak korupsi untuk pengadaan Chromebook bersama dengan pihak lain. Majelis hakim menyebut bahwa kasus ini membuat negara mengalami kerugian hingga Rp,2,1 triliun.

Meski demikian, banyak yang bersimpati terhadap Nadiem Makarim dan menyebut mantan Menteri Pendidikan itu tidak bersalah. Publik pun kini menunggu kelanjutan dari kasus ini, terutama karena banyak yang merasa banyaknya hal janggal terkait putusan majelis hakim.

(asw/fik)
Loading ...
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement