Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/6), Majelis Hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan dakwaan subsider.
"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," ucap ketua majelis hakim, Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," sambungnya.
Majelis Hakim menilai dakwaan primer yang diajukan jaksa tidak terbukti. Namun, Nadiem dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
Majelis Hakim menyatakan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta kekayaan milik Nadiem dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika nilai harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap sejumlah hal yang memberatkan hukuman terhadap Nadiem. Di antaranya, perbuatannya dinilai bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi, dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis, serta menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar. Selain itu, kondisi ekonomi Nadiem yang dinilai berkecukupan juga menjadi pertimbangan karena tidak terdapat alasan melakukan tindak pidana akibat desakan ekonomi.
Sementara itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, yakni Nadiem belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama menjalani persidangan, serta memiliki rekam jejak positif di bidang pendidikan dan teknologi.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, terdakwa bersifat sopan dan kooperatif selama persidangan, terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi," ujar hakim.
Putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Salah seorang hakim anggota, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Dalam pandangannya, Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan yang diajukan jaksa.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman yang lebih berat, yakni 18 tahun penjara disertai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758, sehingga totalnya mencapai Rp5.681.066.728.758 atau sekitar Rp5,6 triliun. Apabila tidak dibayar, jaksa meminta agar diganti dengan pidana kurungan selama sembilan tahun.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa, Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
(kpr/fik)