Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim akan Ajukan Banding
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan setelah divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Ia menyatakan akan mengajukan banding karena meyakini putusan majelis hakim tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026), Nadiem menegaskan dirinya belum akan berhenti memperjuangkan apa yang menurutnya merupakan kebenaran.
"Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang. Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti," ucap Nadiem Makarim usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6).
|
Baca Juga : Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara
|
Dalam pernyataannya, Nadiem juga mengkritik putusan majelis hakim yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta persidangan. Ia bahkan menilai para hakim yang menjatuhkan vonis kepadanya enggan menatap langsung ke arahnya karena mengetahui dirinya tidak bersalah.
"Saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun. Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal. Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah itu tidak bisa melihat saya ke mata saya langsung," ujarnya.
"Tidak ada satu pun dari mereka yang ingin melihat langsung ke mata saya karena saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah. Tetapi kebenaran keluar dari satu hakim, yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan," imbuhnya.
Pernyataan tersebut merujuk pada hakim anggota Andi Saputra yang menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan tersebut.
Selain mempersoalkan putusan bersalah, Nadiem juga menyoroti hukuman uang pengganti sebesar Rp809 miliar yang dibebankan kepadanya. Menurutnya, ia tidak memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi kewajiban tersebut sehingga hukuman yang diterimanya secara efektif menjadi lebih berat.
"Saya divonis secara praktis 15 tahun karena saya dituntut uang pengganti Rp 809 miliar yang saya tidak punya. Mereka tahu itu. Dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apapun. Itu artinya saya divonis 15 tahun. Rp 809 miliar itu tidak pernah menyentuh saya sekalipun. Sudah dibuktikan dengan dokumen, dengan saksi, bahwa uang itu tidak pernah keluar dari rekening PT AKAB yaitu GoTo," tuturnya.
Nadiem juga membantah telah menerima ataupun menikmati aliran dana yang menjadi dasar tuntutan uang pengganti tersebut. Ia menegaskan dana Rp809 miliar merupakan transaksi bisnis milik PT AKAB dan tidak berkaitan dengan perkara pengadaan Chromebook maupun Google.
"Tidak satu pun uang itu saya dapatkan, saya terima. Dan uang itu uangnya PT AKAP dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan Google maupun kasus Chromebook. Bayangkan. Tapi saya ditanggung beban untuk membayar balik itu," ungkap Nadiem.
Menutup keterangannya, Nadiem mengaku sulit menggambarkan perasaan yang dirasakannya setelah mendengar putusan majelis hakim. Ia juga menilai perkara yang menjeratnya telah mendapat perhatian luas dari masyarakat.
"Saya sudah tidak tahu apa kata-kata yang bisa saya ucapkan untuk menjelaskan perasaan saya pada hari ini. Belum pernah ada kasus di mana jutaan orang menyimak setiap fakta persidangan. Jarang sekali ada kasus di mana tokoh-tokoh anti korupsi semua serentak menyebut bahwa ini tidak ada unsur korupsinya," pungkasnya.
(kpr/kpr)