Advertisement

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi

kpr | Insertlive
Jon Mathias dan Ammar Zoni
Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi / Foto: dok. insertlive
Jakarta -

Ammar Zoni dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, terkait kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba.

Jon Mathias selaku kuasa hukum Ammar Zoni mengatakan pihaknya menghormati tuntutan yang dijatuhkan JPU. Namun, Jon Mathias menegaskan dirinya akan mempersiapkan pledoi serta bukti-bukti untuk menguatkan pembelaannya.

"Dan kami nanti mempersiapkan diri dengan pledoi juga, dengan bukti-bukti juga. Nah, nanti hakim yang menilai," ujar Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3).

Tentu saja upaya pledoi itu dilakukan dengan harapan hakim akan memberikan vonis lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Ia juga menyinggung KUHP baru, yang dirasa tidak lagi berorientasi pada balas dendam, melainkan pembinaan.

Advertisement

"Apalagi asas kita sekarang kan KUHP baru. Ibaratnya kan penghukuman itu bukan lagi untuk balas dendam, ya kan? Sifatnya penghukuman ke depan kan sudah sistem pembinaan, itu namanya ada hukuman pengawasan, kerja sosial, dan lain-lain," tuturnya.

Saat ini Jon dan tim kuasa hukumnya tengah mempersiapkan nota pembelaan untuk disampaikan pada sidang selanjutnya.

"Kami mempersiapkan sebaik mungkin, apalagi dikasih waktu yang 3 minggu lo kami untuk bikin pledoi. Mudah-mudahan itu kami manfaatkan," jelasnya.

Jon menilai saksi-saksi yang dihadirkan sebelumnya tidak ada di dalam berkas. Maka dari itu, ia akan mempersiapkan bukti-bukti untuk menangkis tuntutan JPU.

"Maksudnya, itu kan saksi-saksi yang muncul belakangan yang tidak ada dalam berkas. Nah, ini kan jadi batu pijakan juga bagi kami untuk menangkis tuntutan ini," papar Jon.

"Nah, itu kan nanti akan kami munculkan juga, bukti-bukti, data, dan informasi yang kami punya," pungkasnya.

(kpr/and)
Loading ...
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement