Kekecewaan Dokter Kamelia Saat Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara
Ammar Zoni hari ini menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar RP500 juta, terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba.
Jaksa mengatakan bahwa Ammar Zoni dinilai terbukti terlibat dalam perkara narkotika bersama beberapa terdakwa lainnya.
"Terdakwa 6 Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda sejumlah 500 juta rupiah," ucap Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3).
Dokter Kamelia pun memberikan tanggapan terkait tuntutan yang diterima oleh Ammar Zoni. Ia mengaku kecewa atas tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum.
"Aku sih kecewa banget ya, Bang Ammar yang paling tinggi hukumannya dengan menghadirkan saksi dan ahli, bingung juga kenapa bang Ammar yang paling tinggi," ucap dokter Kamelia usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3).
Walaupun begitu, Kamelia merasa hal ini bukan lah akhir dari perjuangan Ammar Zoni. Masih ada upaya pembelaan yang harus ditempuh Ammar Zoni untuk melawan tuntutan JPU.
"Tapi ya udah lah, ini kan baru tuntutan belum sampai putusan, nanti kita lihat aja putusannya. Ammar juga cukup kecewa, ada upaya pledoi dan pembelaan juga," ujar Kamelia.
Sementara itu, Titik Haryanti, ibu angkat Ammar Zoni pun buka suara soal tuntutan yang diterima mantan suami Irish Bella itu. Ia pun tetap optimis Ammar Zoni akan mendapat keadilan.
"Ini kan sebagai proses hukum dari mulai jaksa, saksi ahli, jadilah seperti ini, masih ada proses kita doakan aja," tutur Titik Haryanti.
"Mudah2an putusannya seadil-adilnya, dengan keterbukaan seperti ini artinya bagaimana kondisi di rutan, lapas saat ini, jadi kita paham undang-undang narkotika kompleks," sahut Kamelia.
(kpr/fik)