Advertisement

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta Terkait Kasus Narkoba

Insertlive | Insertlive
Jon Mathias dan Ammar Zoni
Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta Terkait Kasus Narkoba / Foto: dok. insertlive
Jakarta -

Ammar Zoni kembali menghadapi tuntutan berat dalam kasus narkotika. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta terkait dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam tahanan.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/3). Dalam persidangan itu, jaksa menyampaikan bahwa Ammar dinilai terbukti terlibat dalam perkara narkotika bersama beberapa terdakwa lainnya.

Jaksa menegaskan bahwa hukuman yang diminta tidak hanya berupa pidana penjara, tetapi juga denda dalam jumlah besar.

"Terdakwa 6 Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda sejumlah 500 juta rupiah," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan di persidangan.

Advertisement

Selain itu, jaksa juga menjelaskan konsekuensi jika denda tersebut tidak dibayarkan oleh Ammar Zoni. Dalam skenario tersebut, negara berhak melakukan penyitaan terhadap harta atau pendapatan terdakwa.

"Dengan ketentuan apabila dalam 1 bulan pidana denda tidak dibayar maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda tidak dibayar. Apabila penyitaan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari," lanjut jaksa.

Dalam tuntutan tersebut, jaksa juga mengungkap bahwa Ammar Zoni bukan pertama kali tersandung kasus narkotika. Riwayat hukum terdakwa menjadi salah satu poin yang disorot dalam persidangan.

Jaksa menjelaskan bahwa Ammar pernah dihukum dalam beberapa perkara narkoba sebelumnya.

"Selanjutnya Terdakwa 6 Muhammad Ammar Akbar (Ammar Zoni) pernah dihukum selama 3 kali: Dengan petikan putusan Nomor 1027/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Selatan tertanggal 23 November 2017 atas nama terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dengan amar putusan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama berada dalam penahanan, dan selama menjalani rehabilitasi sementara dengan cara memasukkan terdakwa ke dalam Panti Rehabilitasi Natura Jakarta Selatan untuk menjalani pidana rehabilitasi selama 1 tahun dikurangi selama berada dalam penahanan," ujar jaksa.

Jaksa kemudian menyebut perkara kedua yang menjerat Ammar pada 2023.

"Selanjutnya putusan Nomor 454/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Selatan, satu menyalahgunakan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dengan pidana penjara selama 7 bulan," sambungnya.

Tak hanya itu, jaksa juga membeberkan perkara lain yang menjerat Ammar terkait narkotika.

"Nomor 1801/Pid.Sus/2005/PN.Jkt.Barat tanggal 18 Maret 2005 membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 dengan pidana penjara selama 4 tahun dengan denda 1 miliar rupiah subsider 3 bulan di Rutan Salemba dalam perkara narkotika," ungkap jaksa.

Dalam tuntutan tersebut, jaksa turut memaparkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan maupun meringankan para terdakwa.

Salah satu hal yang meringankan adalah sikap para terdakwa yang dinilai sopan selama menjalani proses persidangan.

Namun, jaksa menilai perbuatan para terdakwa memiliki dampak serius bagi masyarakat.

"Hal-hal yang memberatkan: Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat. Perbuatan para terdakwa dapat merusak generasi muda dan tidak mematuhi program pemerintah dalam pemberantasan narkotika di Indonesia," tutup jaksa.

Kasus ini kembali menyorot perjalanan karier Ammar Zoni yang beberapa kali terhenti akibat persoalan narkotika. 

(ikh/fik)
Loading ...
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement