Advertisement

Adly Fairuz Ngaku Sudah Kembalikan Rp500 Juta, Korban: Kekurangannya kan...

Yogi Alfian | Insertlive
Adly Fairuz
Adly Fairuz Ngaku Sudah Kembalikan Rp500 Juta, Korban: Kekurangannya kan... (Foto: Dok. Instagram)
Jakarta -

Kuasa hukum korban dugaan penipuan masuk Akademi Kepolisian (Akpol), Farly Lumopa, menanggapi klaim pihak Adly Fairuz yang menyebut telah mengembalikan uang sebesar Rp500 juta. Menurut Farly, klaim tersebut tidak sesuai dengan perjanjian yang dibuat di hadapan notaris.

"Mereka malah mengklaim sudah (dikembalikan), bahkan sudah dilebihin Rp200 juta dari Rp300 juta jadi Rp500 juta," kata Farly saat ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (20/1).

Namun, Farly menegaskan angka tersebut tidak tercantum dalam perjanjian resmi.

"Tapi saya lihat kan di perjanjian di depan notaris itu enggak ada Rp300 juta, yang ada itu setiap bulan Rp500 juta sampai dengan September," jelasnya.

Advertisement

Ia melanjutkan, kekurangan pembayaran sejak Mei hingga September belum terpenuhi sepenuhnya.

"Kekurangannya kan dari Mei sampai September itu enggak sampai total Rp3,65 miliar ya. Sisanya tanggal 15 akan dilunasi, tapi ternyata belakangan malah mereka menyangkal, dia cuma terima Rp300 juta," sambung Farly.

Farly juga menyinggung soal biaya administrasi sebesar Rp5 juta yang disebut-sebut telah diberikan. Menurutnya, angka itu jauh dari kesepakatan awal.

"Di perjanjian itu justru administrasi 15 persen dari Rp3,65 miliar, kurang lebih Rp580 juta. Jadi kalau cuma dikasih Rp5 juta kan masih jauh," ungkapnya.

Ia menegaskan bila ada keberatan dari pihak Adly, seharusnya dibahas di pengadilan.

"Tapi maksud saya, hal-hal seperti itu kalau memang dia mempermasalahkan itu, permasalahkan aja di pengadilan. Kan ini udah di pengadilan, datang dan berargumen di situ," tegas Farly.

Sebelumnya, pihak Adly Fairuz mengklaim telah mengembalikan uang sebagai bentuk itikad baik. Kuasa hukum Adly, Andy Gultom, menyebut jumlah pengembalian bahkan lebih besar dari dana yang diterima kliennya.

"Adly memang sempat menerima dana sebagai fee profesional sebesar Rp300 juta. Namun, Adly sudah mengembalikan dana sebesar Rp500 juta. Apakah langkah ini tidak bisa dipandang sebagai sebuah itikad baik?," ujar Andy Gultom, Senin (12/1).

Andy menambahkan, pengembalian uang yang lebih besar itu dilakukan untuk menunjukkan komitmen Adly menyelesaikan masalah secara damai. Meski begitu, secara hukum pihak Adly menegaskan tidak ada wanprestasi atau penipuan seperti yang dituduhkan.

Kasus ini bermula dari laporan Abdul Hadi sebagai korban terhadap Agung Wahyono (AW), yang diduga menjanjikan kelulusan masuk Akpol. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2282/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juni 2025.

Kuasa hukum Abdul Hadi, Mesini, menyebut nama Adly Fairuz mulai muncul ketika perkara masuk tahap penyidikan. Selanjutnya, gugatan perdata diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui kuasa hukum Farly Lumopa, karena adanya perjanjian yang dibuat di hadapan notaris bersama sejumlah pihak.

(yoa/fik)

Komentar

!nsertlive

Advertisement