Home Viral Berita Viral

Anak Menteri Imigrasi Kena Tipu Bisnis Tas Hermes, Rugi Ratusan Juta

agn | Insertlive
Rabu, 29 Oct 2025 21:15 WIB
Anak Menteri Imigrasi Kena Tipu Bisnis Tas Hermes, Rugi Ratusan Juta/Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Jakarta, Insertlive -

Prima Andre Rinaldo Azhar, anak Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto, menjadi korban penipuan.

Ia kena tipu saat melakukan bisnis jual-beli tas mewah impor Hermes senilai Rp800 juta. Terdakwa dalam kasus ini adalah Muhammad Darmawanto, asal Surabaya, Jawa Timur. Darmawanto pun mendapat vonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Menetapkan penjara selama 1 tahun dan 5 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Satyawati Yuni di Ruang Candra PN Surabaya pada Selasa (28/10) dalam laporan dari CNN Indonesia.


Majelis hakim menyebut kasus ini berawal saat terdakwa Darmawanto menawarkan kerja sama investasi bisnis tas impor Hermes pada Prima. Pelaku menyebut bisnis ini bisa mendapatkan keuntungan 10 persen.

"Menawarkan kerja sama mendatangkan tas dari luar negeri (impor) merk Hermes. Di mana tas tersebut sudah ada buyer (pembeli), kemudian untuk meyakinkan saksi Prima Andra Rinaldo Azhar, terdakwa mengirimkan beberapa foto tas merk Hermes lengkap dengan spesifikasi antara lain Tas Impor type K20 gris asphalt ostrich GHW#U full set dan tas impor type Bnib B25 togo+croco Full set ori rec 2023," ucap majelis hakim.

Mendengar keuntungan itu, Prima tertarik dan bersedia memberikan modal kepada Darmawanto sebesar Rp500juta, dengan dua kali transaksi yaitu Rp300 juta yang dikirim pada 4 Desember 2023 dan Rp200 juta pada 6 Desember 2023.

Darmawanto lalu menjanjikan modal usaha dan hasil dari keuntungan bisnis akan dikembalikan pada 5 Januari 2024. Ia lalu kembali menghubungi Prima dengan tujuan menawarkan lagi modal usaha dengan nominal Rp300 juta.

"Di mana terdakwa menjanjikan modal usaha dan hasil keuntungan tersebut akan dikembalikan pada tanggal 25 Desember 2023," lanjutnya.

Sayangnya, uang yang diberikan Prima itu malah digunakan untuk membayar utang kepada seorang saksi Nur Chelsea Ragil Pracasti sebesar Rp200 juta. Keuntungan 10 persen dan modal usaha juga belum diberikan kepada Prima hingga jatuh tempo.

"Terdakwa juga menggunakan uang tersebut untuk membayar utang kepada saksi Nur Chelsea Ragil Pracasti yakni pada tanggal 6 Desember 2023 sebesar Rp150 juta," ucapnya.

"Perbuatan terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan yang dilakukan dengan cara seperti uraian di atas mengakibatkan saksi Prima Andre Rinaldo Azhar mengalami kerugian sebesar Rp800 juta," lanjutnya.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan Darmawanto terbukti secara sah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Darmawanto pun menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut.

(agn/fik)
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT


FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK