Pengacara AS Mark Zuckerberg Gugat Bos Meta Mark Zuckerberg gegara Nama di Medsos
Kuasa hukum dari Indiana, Amerika Serikat bernama Mark S Zuckeberg mengajukan gugatan pada bos Meta Mark Zuckeberg karena tak bisa membuat akun di Facebook dan Instagram.
Hal itu lantaran nama sang kuasa hukum dianggap meniru nama bos Meta. Gugatan ini masuk ke Pengadilan Tinggi Marion. Sang pengacara mengatakan bahwa akun pribadi dan profesionalnya dinonaktifkan berulang kali dalam rentang tahun 2022 dan 2025.
Akun pribadinya dinonaktifkan sembilan kali dan laman firma hukumnya dihapus sebanyak lima kali hingga menganggu komunikasi dengan klien.
Gugatan ini akhirnya diselesaikan dengan pengaktifkan kembali akun milik sang pengacara oleh Meta dengan alasan kesalahan.
Namun, pengacara tersebut masih menuntut rugi karena dianggap merugikan bisnis serta reputasinya berulang kali.
Kasus ini menjadi viral di media sosial karena tajuk headline di surat kabar yang menyebutkan 'Mark Zuckeberg menggugat Mark Zuckeberg'.
(dis/dis)