Home Viral Berita Viral

Tangis Kompol Cosmas yang Tabrak Affan Kurniawan usai Dipecat Polri

InsertLive | Insertlive
Rabu, 03 Sep 2025 21:45 WIB
Tangis Kompol Cosmas yang Tabrak Affan Kurniawan usai Dipecat Polri/Foto: (Dok. YouTube Polri TV)
Jakarta, Insertlive -

Danyon Resimen 4Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae resmi dipecat sebagai anggota Polri imbas kasus kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis, pada Kamis (28/8).

Kompol Cosmas dipecat secara tidak hormat berdasarkan hasil sidang etik Komisi Etik Polri (KKEP) pada Rabu (3/9).

"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sanksi penempatan khusus selama enam hari telah dijalani pelanggar terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai dengan 3 September. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan dikutip dari CNN Indonesia.


Mendapat putusan tersebut, Kompol Cosmas tak kuasa menahan tangis. Dalam pernyataannya usai menerima putusa, ia mengaku kejadian lindas Affan tidak disengaja.

Dia bahkan baru mengetahui melindas Affan dari media sosial beberapa jam setelah kejadian.

"Bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka. Namun, peristiwa itu sudah terjadi. Pada kesempatan ini saya juga mau menyampaikan duka cita yang kmendalam kepada korban Affan Kurniawan," kata Kompol Cosmas.

"Tujuan kami hanya melaksanakan tugas, totalitas pengabdian kami kepada negara dan bangsa, menjaga ketertiban dan keselamatan," lanjutnya terisak.

Mengenai langkah banding keputusan ini, Kompol Cosmas mengaku akan memikirkannya terlebih dahulu.

"Dengan keputusan ini saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan berkoordinasi dan berbicara dengan keluarga besar saya," tutupnya sambil mengusap air mata.

Makam Affan Kurniawan di TPU Karet Bivak, Jumat (29/8/2025)/ Foto: (Brigitta Belia/detikcom)

Sementara itu, jadwal sidang untuk Bripka Rohmat anggota Brimob Polda Metro Jaya sekaligus pengemudi rantis yang lindas Affan akan digelar besok, Kamis, 4 September 2025.

Sedangkan kelima anggota lainnya yang termasuk dalam kategori pelanggaran sedang akan dijadwalkan berikutnya.

Kelima anggota itu yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

(dia/arm)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK