Lakukan Gelar Perkara Hari Ini, Polri Temukan Unsur Pidana di Kasus Affan Kurniawan
Lewat konferensi pers yang dilaksanakan pada Senin (1/9), Polisi temukan adanya unsur pidana dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan akibat dilindas oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob.
Menyusul temuan unsur pidana pada peristiwa itu, pihak kepolisian menyebut bahwa mereka akan melangsungkan gelar perkara pada hari ini, Selasa (2/9).
"Berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan, akan dilaksanakan gelar perkara. Ini karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana," kata Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto pada konferensi pers tersebut.
Brigjen Agus mengungkapkan bahwa gelar perkara kasus kematian Affan Kurniawan akan melibatkan sejumlah pihak, di antaranya pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM, serta dari pihak internal yakni Itwasum, Bareskrim, SDM, Ditkum, Ditpropam Brimob Polri, serta Ditpropam Polri.
Pengusutan kasus kematian Affan Kurniawan disebut Brigjen Agus akan dilakukan secara transparan, objektif, serta sesuai dengan fakta yang ada.
Divisi Propam Polri sebelumnya mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap tujuh orang anggota Brimob yang berada di dalam rantis pelindas Affan Kurniawan.
Propam kemudian menyatakan bahwa sopir kendaraan itu, Bripka Rohmat dan perwira yang duduk di sampingnya, Kompol Kosmas K Gae telah melakukan pelanggaran berat.
Brigjen Agus Wijayanto pun menyatakan bahwa pemeriksaan dan analisis terhadap kasus tersebut telah dilakukan oleh pihak Propam. Brigjen Agus menyatakan bahwa dua aparat dalam rantis tersebut telah melakukan pelanggaran berat.
Sementara tragedi tewasnya Affan Kurniawan akibat dilindas rantis Brimob menjadi pemantik bagi publik untuk menyuarakan kritik keras terhadap Polri. Atas tuntutan masyarakat, Polri menekankan bahwa mereka akan melakukan penyelidikan mendalam dan menindak tegas pelaku pelindas Affan Kurniawan.
(asw/fik)