Home Viral Berita Viral

Tampang Jurist Tan Stafsus Nadiem Jadi Tersangka Korupsi yang Kini Kabur ke Australia

INSERTLIVE | Insertlive
Kamis, 17 Jul 2025 16:30 WIB
Tampang Jurist Tan Stafsus Nadiem Jadi Tersangka Korupsi yang Kini Kabur ke Australia/Foto: Istimewa
Jakarta, Insertlive -

Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook 2019-2022 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem Makarim ketika menjabat sebagai Mendikbudristek.

Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jurist Tan dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berada di Australia.


"Dalam sistem pergaulan internasional untuk memulangkan Tersangka ke dalam negeri maka dibutuhkan kerjasama dengan Interpol, untuk itu kami mendesak Kejagung segera memasukkan Jurist Tan ke dalam daftar Red Notice Interpol di kantor pusat Interpol di Lyon Perancis," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dikutip dari detikcom, Kamis (17/7).

Mengenai informasi tersebut, pihak Kejagung mengaku akan menindaklanjutinya.

"Setiap informasi yang kita terima akan kami tindak lanjuti," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

Jurist Tan/ Foto: Istimewa

Jurist Tan dikenal dekat dengan Nadiem Makarim sejak eks menteri tersebut mendirikan layanan ojek berbasis aplikasi Gojek. Jurist diketahui turut membangun perusahaan tersebut sekitar tahun 2010.

Jurist kemudian berpisah dengan Gojek karena urusan studi. Jurist yang kala itu menyandang gelar BA dari Yale University, Amerika Serikat memutuskan melanjutkan pendidikan ke jenjang master.

Ketika itu, Jurist menjual semua saham perusahaan Gojek yang dimilikinya untuk biaya kuliah master di AS. Jurist mengambil program studi Master of Public Administration/International Development (MPA/ID) di Harvard Kennedy School.

(dia/fik)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK