Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop

INSERTLIVE | Insertlive
Kamis, 04 Sep 2025 16:30 WIB
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, hadiri pemeriksaan Kejagung hari ini Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop/Foto: Devi/detikcom
Jakarta, Insertlive -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Penetapan ini dilakukan setelah Nadiem diperiksa untuk ketiga kalinya atas kasus ini.

"Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dikutip dari detikcom, Kamis (4/9).

ADVERTISEMENT

Sebelum ditetapkan tersangka, Nadiem menjalani pemeriksaan untuk ketiga kali terkait kasus ini. Dia didampingi oleh sang pengacara, Hotman Paris.

Dilihat dari unggahan Hotman di Instagram, Nadiem datang ke Kejagung didampingi oleh Hotman sekitar pukul 10.00 WIB.

Nadiem juga sempat berbicara sedikit ke awak media yang menunggu dan memohon doa terkait pemeriksaan ini.

"Mohon doa ya," katanya.

Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.


Keempat orang tersangka adalah:

1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief(IBAM).

(dia/dia)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER