Wajahnya Viral di Medsos, Duo Jambret di CFD Sudirman Akhirnya Ditangkap

Yogi Alfian | Insertlive
Selasa, 02 Jul 2024 21:45 WIB
Jambret CFD Wajahnya Viral di Medsos, Duo Jambret di CFD Sudirman Akhirnya Ditangkap (Foto: Roni Asnan)
Jakarta, Insertlive -

Duo jambret yang viral usai tertangkap kamera saat beraksi di car free day (CFD) Sudirman, Jakarta akhirnya ditangkap polisi. Keduanya pria berinisial U dan MR.

"Sudah jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (2/7).

U dan MR dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Polisi menyebut keduanya adalah sindikat profesional spesialis jambret yang sudah berulang kali beraksi.

ADVERTISEMENT

"Para tersangka dijerat Pasal 363 pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun," ujar Kombes Ade.

"Mereka memang profesional, faktanya sudah ditemukan 3 kali. Penyidik masih terus mendalami, penyidik tidak mudah percaya begitu saja, silakan masyarakat apabila pernah menjadi korban juga melapor, Subdit Resmob juga berkomunikasi dengan Polres Metro Jakpus, Jaksel, yang sejenis," tambahnya.

MR berusaha lari dari kejaran polisi saat hendak ditangkap. Dia juga sempat berpindah-pindah tempat tinggal.

Sementara itu, partner in crime-nya berinisial U sudah terlebih dahulu ditangkap polisi. U ditangkap kurang dari 24 jam setelah kasus penjambretan tersebut viral di media sosial.


(yoa/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER