Wajahnya Viral di Medsos, Duo Jambret di CFD Sudirman Akhirnya Ditangkap

Duo jambret yang viral usai tertangkap kamera saat beraksi di car free day (CFD) Sudirman, Jakarta akhirnya ditangkap polisi. Keduanya pria berinisial U dan MR.
"Sudah jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (2/7).
U dan MR dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Polisi menyebut keduanya adalah sindikat profesional spesialis jambret yang sudah berulang kali beraksi.
"Para tersangka dijerat Pasal 363 pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun," ujar Kombes Ade.
"Mereka memang profesional, faktanya sudah ditemukan 3 kali. Penyidik masih terus mendalami, penyidik tidak mudah percaya begitu saja, silakan masyarakat apabila pernah menjadi korban juga melapor, Subdit Resmob juga berkomunikasi dengan Polres Metro Jakpus, Jaksel, yang sejenis," tambahnya.
MR berusaha lari dari kejaran polisi saat hendak ditangkap. Dia juga sempat berpindah-pindah tempat tinggal.
Sementara itu, partner in crime-nya berinisial U sudah terlebih dahulu ditangkap polisi. U ditangkap kurang dari 24 jam setelah kasus penjambretan tersebut viral di media sosial.
(yoa/and)

Pilu, Tangisan 3 Anak Kembar Ini Tak Bisa Bangunkan Jenazah Sang Ibu
Rabu, 04 Dec 2019 15:05 WIB
Pasangan 18 Tahun Rayakan Anniversary hingga Undang Keluarga
Kamis, 31 Oct 2019 21:45 WIB
Lamaran Disawer Dollar, Netizen: Udah Ketemu Hotman Belum?
Selasa, 10 Sep 2019 09:38 WIB
Tiga Orang Sesumbar Kecelakaan Tragis, Netizen: Omongan adalah Doa
Selasa, 10 Sep 2019 09:30 WIB
Limbad Hampir Ditolak Masuk Jeddah Gegara Taring, Sempat Diteriaki Petugas Imigrasi "Setan"
Jumat, 04 Jul 2025 22:00 WIB
Kekayaan Fadhal Rahmad, Anggota Termuda DPRD yang Pede Isap Vape Saat Rapat
Kamis, 03 Jul 2025 19:45 WIB
Naik Kelas Ekonomi, Video Putri Kako Jepang Ketiduran di Pesawat Disorot
Rabu, 02 Jul 2025 10:40 WIBTERKAIT