Ini yang Dikhawatirkan Imbas Presiden Iran Meninggal usai Kecelakaan Helikopter

Presiden Iran, Ebrahim Raisi, meninggal setelah mengalami kecelakaan helikopter pada Minggu (19/5).
Ebrahim diketahui baru saja melakukan kunjungan ke wilayah perbatasan dekat negara Azerbaijan.
Pesawat helikopter yang ditumpangi oleh Ebrahim jatuh di Jolfa, kota yang berbatasan dengan Azerbaijan dan berjarak kurang lebih 600 kilometer dari barat laut Teheran, Iran.
Profil Singkat Ebrahim Raisi
Ebrahim Raisi bernama lengkap Ayatullah Hujjat el-Islam Ebrahim Raisol-Sadati. Ia merupakan seorang politikus Iran yang dikenal konservatif.
Ebrahim lahir di Mashhad, Iran pada 14 Desember 1960.
Dilansir dari Aljazeera pada Selasa (21/5), Ebrahim mencalonkan diri sebagai presiden pada tahun 2017 untuk pertama kalinya. Namun, ia mengalami kegagalan saat itu.
Pada tahun 2021, Ebrahim akhirnya terpilih menjadi presiden Iran. Ia memperoleh 62 persen suara kala itu.
Pada usia 15 tahun, Ebrahim menimba ilmu di lembaga keagamaan Qom, lalu lanjut belajar dengan sejumlah cendekiawan Islam pada saat itu.
Ebrahim diangkat menjadi jaksa di usia 20 tahun, yang membawanya ke Teheran dan berprofesi sebagai wakil jaksa.
Pada 1983, Ebrahim menikah dengan putri dari Masyhad Ahmad Alamolhoda, Jamileh Alamolhoda. Mereka pun dikaruniai dua anak perempuan.
Enam tahun kemudian, Ebrahim diangkat menjadi jaksa di Teheran usai Pemimpin Tertinggi Pertama Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini, wafat.
Pemilihan Presiden Lebih Awal
Kematian Ebrahim Raisi pun mengguncang dunia politik Iran. Negara tersebut harus menyelenggarakan pemilihan presiden secepatnya, dalam jangka waktu 50 hari ke depan.
"Pemilihan presiden yang dilakukan lebih awal dapat memberikan kesempatan bagi Khamenei dan para petinggi negara untuk membalikkan keadaan tersebut guna memberikan para pemilih jalan kembali ke dalam proses politik," kata Mohammad Ali Shabani, editor situs berita Amwaj.media di London, dikutip pada Selasa (21/5).
Namun, penerus Ebrahim masih belum jelas hingga saat ini.
Ali Shabani juga mengatakan bahwa akan terjadi perebutan posisi yang intensif, baik di parlemen baru maupun di tingkat daerah.
Dilansir dari Al Arabiya pada Selasa (21/5), Pasal 131 Konstitusi Republik Islam telah mengatur bahwa jika seorang presiden meninggal saat menjabat, maka wakil presiden pertama yang akan mengambil alih jabatan tersebut dengan persetujuan pemimpin tertinggi, yakni yang memiliki keputusan akhir dalam semua urusan negara.
Saat ini, kekuasaan Iran dipegang oleh Wakil Presiden Iran, Mohammad Mokhber.
(Nastiti Swasiwi Nurfiranti/agn)TERKAIT