Tampang Biduan Carolin, Tersangka Penipuan Arisan Fiktif yang Kini Bebas
Carolin Cahya Ningsih biduan asal Jombang, Jawa Timur yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan kini bebas.
Polisi membebaskan Carolin usai melakukan penipuan arisan fiktif senilai Rp28 juta.
Ia dibebaskan setelah berhasil berdamai dengan pelapor dan membayar kerugian sebesar Rp20 juta.
"Saya sudah memberi sejumlah uang Rp20 juta kepada pelapor, karena kerugian yang sesuai bukti senilai itu, sehingga sudah selesai urusan saya dengan pelapor," kata Carolin pada Rabu (31/1) melansir detikcom.
Carolin juga menjelaskan soal tudingan dirinya kabur ke Bali usai terjerat kasus ini.
"Saya mohon maaf, kemarin bukan kabur, tapi kerja, karena bisnis dan karier saya di sini sudah selesai. Saya harus keluar mencari uang," lanjutnya.
Pembebasan biduan Jombang ini juga telah dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca.
Ia menyebutkan, pembebasan janda satu anak itu susah sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021 di mana tersangka bisa bebas melalui Restorative Justice (RJ) dengan syarat korban sepakat berdamai dengan tersangka.
"Tentunya kalau dia ditahan, sudah sesuai SOP. (Carolin) Sudah diperiksa sebagai saksi, naik tersangka," jelasnya.
(agn/fik)