Tampang Biduan Carolin, Tersangka Penipuan Arisan Fiktif yang Kini Bebas

agn | Insertlive
Kamis, 01 Feb 2024 13:15 WIB
Woman using smartphone. The concept of using the phone is essential in everyday life. Tampang Biduan Carolin, Tersangka Penipuan Arisan Fiktif yang Kini Bebas/Foto: iStock
Jakarta, Insertlive -

Carolin Cahya Ningsih biduan asal Jombang, Jawa Timur yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan kini bebas.

Polisi membebaskan Carolin usai melakukan penipuan arisan fiktif senilai Rp28 juta.

Ia dibebaskan setelah berhasil berdamai dengan pelapor dan membayar kerugian sebesar Rp20 juta.

ADVERTISEMENT

"Saya sudah memberi sejumlah uang Rp20 juta kepada pelapor, karena kerugian yang sesuai bukti senilai itu, sehingga sudah selesai urusan saya dengan pelapor," kata Carolin pada Rabu (31/1) melansir detikcom.

Carolin juga menjelaskan soal tudingan dirinya kabur ke Bali usai terjerat kasus ini.

"Saya mohon maaf, kemarin bukan kabur, tapi kerja, karena bisnis dan karier saya di sini sudah selesai. Saya harus keluar mencari uang," lanjutnya.

Carolin si penipu arisan fiktifCarolin si penipu arisan fiktif/ Foto: (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)

Pembebasan biduan Jombang ini juga telah dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca.

Ia menyebutkan, pembebasan janda satu anak itu susah sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021 di mana tersangka bisa bebas melalui Restorative Justice (RJ) dengan syarat korban sepakat berdamai dengan tersangka.


"Tentunya kalau dia ditahan, sudah sesuai SOP. (Carolin) Sudah diperiksa sebagai saksi, naik tersangka," jelasnya.

(agn/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER