Kini Ditangkap Polisi, Ini Sosok Chachik Sosialita yang Gelapkan Uang demi Hidup Hedon

ARM | Insertlive
Jumat, 26 Jan 2024 19:30 WIB
Chachik Antika Kini Ditangkap Polisi, Ini Sosok Chachik Antika Sosialita yang Gelapkan Uang demi Hidup Hedon (Foto: dok. tiktok)
Jakarta, Insertlive -

Sosialita asal Pemalang, Jawa Tengah, yang bernama Chachik Antika (CAF) ditangkap polisi karena kasus penipuan dan penggelapan uang arisan.

Tidak tanggung-tanggung, uang yang digelapkan oleh Chachik Antika disebut mencapai Rp2 miliar.

Kasus ini mulai terungkap usai salah satu anggota dari grup membongkar isi grup WhatApp arisan yang beranggotakan 30 orang.

ADVERTISEMENT

Chachik pun dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satrekrim Polres Pemalang.

"Akibat perbuatan tersangka, pelapor dan 11 orang saksi lainnya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp872 juta," kata Wakapolres Pemalang, Kompol Gunawan seperti dikutip dari detik.com.

Sosok Chachik dikenal sering memamerkan gaya hidup hedonnya di media sosial, sehingga banyak orang yang percaya dan ikut arisan yang digelar oleh Chachik.

"Yang pertama GET ARISAN, tersangka selaku penyelenggara dan admin arisan menyelenggarakan arisan dengan jumlah peserta 30 orang, dan dilakukan dalam 30 kali putaran," jelas Gunawan.

Namun, aksi licik dilakukan oleh Chachik saat memasuki putaran ke24. Ternyata Chachik menyelenggarakan arisan dengan bentuk lainnya, yakni jual beli arisan.

"Jual-beli arisan, maksudnya, tersangka memberikan iming-iming keuntungan yang lebih besar, dengan menjual arisan milik member GET ARISAN, pada member lain, dengan harga di bawah dari hasil yang akan didapatkan," katanya menjelaskan.


"Dari pengakuan tersangka, arisan kolaps, dan putaran arisan berhenti saat putaran ke-24," imbuhnya.

Chachik AntikaChachik Antika/ Foto: dok. tiktok

Dari arisan ini, 11 orang korban membuat laporan dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 65 KUHP tentang dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(arm/dia)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER