Sederet Kejanggalan Istri dari Pria Cianjur yang Ternyata Laki-laki Tulen

Insertlive | Insertlive
Senin, 06 May 2024 11:15 WIB
Ilustrasi pasangan menikah Sederet Kejanggalan Istri dari Pria Cianjur yang Ternyata Laki-laki Tulen (Foto: iStock)
Jakarta, Insertlive -

Kisah tak biasa terjadi di Cianjur ketika seorang pria menikahi laki-laki tulen.

Berkenalan lewat Facebook, pria berinisial AK (26) pada awalnya tidak mengetahui bahwa wanita bernama Adinda adalah seorang laki-laki.

AK kemudian mengetahui Adinda adalah laki-laki berinisial ESH setelah satu pekan menikah. Ia merasakan berbagai kejanggalan sejak sebelum menikah.

Berikut kejanggalan yang dirasakan AK dan keluarganya terhadap sosok Adinda, merangkum dari detikJabar.

1. Nikah Tanpa Wali

Saat menikah, ESH meminta wali nikah dari tokoh agama setempat. Ia mengaku tidak mengetahui keberadaan ayah kandungnya.

"Mengakunya itu tinggal sendirian, ibunya meninggal dan ayahnya tidak tahu pergi ke mana. Jadi walinya itu bukan dari ayah ataupun keluarganya. Hal itu dilakukan ternyata untuk menutupi jati diri aslinya yang merupakan seorang laki-laki," ujar Kanit Reskrim Polsek Naringgul Bripka Ridwan Taupik kepada detikJabar.

Mereka akhirnya menikah secara siri di kediaman AK pada 12 April 2024. AK memberikan ESH mahar berupa emas sebesar 5 gram.


2. ESH Selalu Menolak Berhubungan Intim

AK mulai curiga karena ESH selalu menolak ketika diajak berhubungan intim. ESH kerap beralasan capek atau tak sehat.

"Kalau diajak berhubungan badan, alasannya capek atau sedang tidak mood," ungkapnya soal kesaksian AK.

3. ESH Tidak Bersosialisasi

ESH atau 'Adinda' tidak mau bergaul dengan warga sekitar. Dalam kesehariannya, Adinda menggunakan kerudung. Ia bahkan memakai cadar untuk menutupi identitasnya.

Setelah menemukan berbagai kejanggalan, AK mencoba mencari tahu rumah asli Adinda.

Ketika berhasil mendapatkan alamatnya, AK pun bertemu dengan ayah kandung sang istri dan mengetahui bahwa Adinda adalah laki-laki tulen. AK lantas melaporkan istrinya ke polisi karena merasa sudah ditipu.

Adinda telah ditangkap dan diamankan di Polsek Naringgul. Motif ESH pun terungkap, yakni untuk mendapatkan uang dari korban.

Melansir detikJabar, ESH kini dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

ADVERTISEMENT

(KHS/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER