Keluarkan Fatwa Terbaru, MUI: Beli Produk Israel Hukumnya Haram
Jakarta, Insertlive -
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa tentang Hukum Dukungan Terhadap Pejuang Palestina. Pada Fatwa tersebut, MUI merekomendasikan umat muslim untuk tidak membeli produk yang terafiliasi dengan Israel.
ARTIKEL TERKAIT

Kritikan MUI Soal Dugaan Larangan Pakai Jilbab untuk Paskibraka Muslimah
Rabu, 14 Aug 2024 16:45 WIB
Penjelasan Produsen Aqua soal Seruan Boikot Produk Terkait Israel
Senin, 13 Nov 2023 15:15 WIB
Istri Founder Grab Diduga Pro Israel, Aplikasi Terancam Diboikot
Senin, 06 Nov 2023 08:00 WIB
Aksi Anak Muda Joget Erotis Saat Bangunkan Sahur Dikecam MUI
Kamis, 15 Apr 2021 16:52 WIB
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
BACA JUGA

Tegas Bela Palestina, Meisya Siregar Sampai Selektif Memilih Pekerjaan
Senin, 30 Jun 2025 23:00 WIB
Penting Dipahami: Ini Arti Bendera Merah yang Dikibarkan Iran Setelah Diserang Israel
Senin, 30 Jun 2025 09:40 WIB
Andre Taulany Pernah Bahas Perang Dunia ke-3 di 'Kiamat Sudah Dekat', Ingatkan Pentingnya Ibadah
Selasa, 24 Jun 2025 12:30 WIB
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER