Keluarkan Fatwa Terbaru, MUI: Beli Produk Israel Hukumnya Haram
!nsertlive |
Insertlive
Jakarta -
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa tentang Hukum Dukungan Terhadap Pejuang Palestina. Pada Fatwa tersebut, MUI merekomendasikan umat muslim untuk tidak membeli produk yang terafiliasi dengan Israel.