Tampang Tiktoker Fikri Murtadha Pakai Baju Oranye Usai Diduga Nistakan Agama Kristen

Tiktoker asal Deli Serdang Fikri Murthadha ditangkap polisi setelah diduga melakukan penistaan terhadap agama Kristen.
Pria 28 tahun itu ditangkap pada Sabtu (21/10) di Jalan Pengabdian, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Atas tindakannya, Fikri pun dikenakan pasal berlapis yaitu UU ITE dan Pasal penistaan agama.
"Dia ditangkap pada Sabtu 21 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WIB. Ia diduga menista agama tertentu," ucap PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa pada Minggu (22/10) mengutip detikcom.
Usai ditangkap foto Fikti dengan baju tahanan oranye pun terungkap. Tampak Fikri memegang papan bertuliskan 'Fikri Murtadha Als bangmorteza_'.
![]() |
Kini pihak kepolisian tengah menjalani pemeriksaan dan akan menyampaikan pembaruan informasinya.
"Untuk sementara ia dikenakan pasal 45 A (2) jo 28 (2) UU ITE jo pasal 156 A KUHP (penistaan agama). Ancaman hukumannya enam tahun penjara," lanjutnya.
Sebelumnya Fikri diduga menistakan agama Kristen lewat konten di TikTok. Ia menyinggung soal kepercayaan umat Kristen Protestan dan Katolik.
"Karena Tuhan yang kalian sembah itu, yang digantung, bagi umat Katolik dia digantung, kalau Protestan dia tidak digantung," ucap Fikri dalam videonya.
"Bagi kalian yang masih menyembah itu, tolong pulang nanti setelah kalian tobat. Tolong pulangkan nanti tiang itu nanti ke PLN. Biar ada untuk gantung travo sama kabel. Berubah lah gereja kalian itu jadi masjid," tambahnya.
(agn/agn)
Dapat Tawaran Endorsement Bea Cukai, TikToker Bima: Rate Saya Rp100 Juta
Kamis, 02 May 2024 18:30 WIB
Dihujat Gegara Prank Begal, Galih Loss Dituding Lecehkan Islam soal Hewan Bisa Ngaji
Senin, 22 Apr 2024 17:30 WIB
Ditangkap Polisi, Ini Sosok TikToker yang Diduga Nistakan Agama
Minggu, 22 Oct 2023 15:30 WIB
Cerita Clara Shinta, TikToker Penjual Ikan dengan Omzet Miliaran
Senin, 22 Nov 2021 21:15 WIBTERKAIT